Sukses

Berpenampilan Joker dan Bawa Pedang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pria dengan dandanan joker terancam dipenjara jika terbukti menakut-nakuti publik.

Liputan6.com, Winchester - Polisi di Virginia AS menahan seorang pria yang berdandan seperti Joker, sosok antagonis dalam komik fiksi besutan DC Comics, Batman.

Dilaporkan pria itu juga membawa pedang.

Dikutip dari Associated Press, pada Senin (27/3/2017), juru bicara Winchester Police Department, Jennifer Hall mengatakan pihaknya mendapat beberapa kali panggilan darurat 911 pada Jumat sore 24 Maret melaporkan ada pria berdandan ala musuh Batman, Joker. Pria itu dilaporkan memakai baju hangat lusuh dan membawa pedang.

Ternyata, pria itu bernama Jeremy Putman dan berusia 31 tahun. Ia dituduh menggunakan topeng di tempat umum dengan tujuan menakut-nakuti. Aksi itu bisa berakhir di penjara jika terbukti bersalah.

Belum jelas, apakah pemuda itu memiliki pengacara untuk membela aksinya dan belum jelas pula motifnya.

Menggunakan kostum Joker di tempat publik mengingatkan warga AS atas penembakan massal di pemutaran perdana film The Dark Knight Rises di Kota Denver, Colorado, Amerika Serikat, 2012 lalu.

Pelaku teridentifikasi bernama James Eagan Holmes, seorang mahasiswa Jurusan Neurosains di Universitas Colorado, Denver.

Pada 2015, juri pengadilan Colorado AS memutuskan tak bisa memberikan pasal hukuman mati kepada James Holmes.

Pengacara Holmes bersikukuh mantan kandidat Phd Neuroscience di Universitas Colorado ini tidak normal kejiwaannya, saat melakukan tindakan brutal.

Juri pun 'terpaksa' setuju dengan pengacara Holmes, Tamara Brady bahwa kliennya menderita penyakit jiwa. Dalam argumen penutup, pengacara umum itu mengatakan bahwa kematian tidak bisa dijawab dengan kematian lagi. Sehingga Holmes wajib dihukum seumur hidup, agar kejadian ini menghantui sisa umurnya.

Tapi para penuntut umum dalam argumentasi penutupnya mengatakan, bahwa Holmes harus mati atas tindakan brutalnya. Sakit jiwanya tidak bisa dimaklumkan. Ia seharusnya divonis telah melakukan pembunuhan massal.

Sementara itu, para juri tidak bisa menjatuhkan pasal hukuman mati karena kondisi mental Holmes, tapi mereka senada dengan dengan jaksa penuntut bahwa pria yang kini berusia 24 tahun itu harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Maka, juri pun menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa kesempatan banding untuk pembunuhan tingkat pertama yang Holmes lakukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini