Sukses

Setelah AS, Inggris Larang Laptop di Kabin Pesawat dari 6 Negara

Larangan Inggris soal laptop di pesawat diumumkan setelah beberapa jam Amerika Serikat memberlakukan peraturan serupa.

Liputan6.com, London - Setelah Amerika Serikat, kini giliran Inggris yang melarang laptop di bagasi kabin pada penerbangan dari negara-negara tertentu di Timur Tengah dan Afrika Utara, juga Turki.

Larangan Inggris, seperti dikutip dari BBC, Rabu (22/3/2017), diumumkan setelah beberapa jam AS memberlakukan peraturan serupa untuk rute penerbangan yang berbeda.

Kantor Perdana Menteri Inggris, Downing Street mengatakan, penumpang pesawat pada 14 maskapai tidak diperkenankan membawa laptop di bagasi kabin dalam penerbangan masuk dari enam negara mayoritas berpenduduk muslim -- Turki, Lebanon, Yordania, Mesir, Tunisia, dan Arab Saudi.

Sementara, perangkat elektronik berukuran besar masih diperbolehkan masuk dalam bagasi.

Sejauh ini British Airways dan EasyJet termasuk  yang terkena larangan penerbangan Inggris.

Menteri Transportasi Kanada, Marc Garneau mengatakan, negaranya juga mempertimbangkan pembatasan perangkat elektronik di kabin pesawat.

Larangan Laptop di AS

Larangan AS terhadap perangkat elektronik yang lebih besar dari smartphone dari penerbangan delapan negara muslim, dilakukan sebagai tindakan pencegahan anti-teroris.

Larangan tersebut tak berdampak pada telepon genggam.

Dilansir dari BBC, Selasa 21 Maret 2017, larangan elektronik ini mencakup semua perangkat besar seperti laptop, kamera, tablet, pemutar DVD dan permainan elektronik. Kendati demikian, ponsel dan smartphone masih akan diperbolehkan dalam daftar barang bawaan di bagasi.

Sementara pemerintah Turki mengatakan, larangan AS itu keliru.

Sebanyak sembilan maskapai penerbangan terkena larangan AS adalah Royal Jordanian, EgyptAir, Turkish Airlines, Saudi Arabian Airlines, Kuwait Airways, Royal Air Maroc, Qatar Airways, Emirates, dan Etihad Airways.

Sementara, 10 bandara yang terkena dampak larangan laptop AS adalah:

1. Mohammed V International, Casablanca, Maroko

2. Bandara Ataturk, Istanbul, Turki

3. Bandara Internasional Kairo, Mesir

4. Queen Alia International, Amman, Yordania

5. King Abdulaziz International, Jeddah, Arab Saudi

6. Raja Khalid International, Riyadh, Arab Saudi

7. Bandara Internasional Kuwait

8. Hamad International, Doha, Qatar

9. Abu Dhabi, Uni Emirat Arab

10. Dubai International, Uni Emirat Arab

"Maskapai yang termasuk dalam keputusan AS diberi batas waktu hingga Sabtu pukul 07.00 GMT untuk menerapkan larangan tersebut," kata para pejabat seraya menambahkan bahwa larangan itu tak memiliki batas.

Namun juru bicara Emirates mengatakan bahwa pihak maskapai memahami aturan AS yang akan mulai berlaku pada 25 Maret hingga 14 Oktober 2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini