Sukses

Batas Waktu 3 Minggu untuk Klaim Jasad Kim Jong-nam, Atau...

Pihak Malaysia memberikan batas waktu pada pihak keluarga untuk mengklaim jenazah Kim Jong-nam.

Liputan6.com, Putrajaya - Kim Jong-nam mengembuskan napas penghabisan di dalam ambulan yang membawanya ke Hospital Putrajaya. Kakak tiri penguasa Korut, Kim Jong-il itu tewas 20 menit setelah menjadi korban penyerangan dua perempuan di Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA2 pada Senin 13 Februari 2017.

Racun VX nerve agent diduga digunakan untuk melumpuhkan Kim Jong-nam.

Hingga berita ini diturunkan, jasad putra sulung Kim Jong-il itu masih terbaring di instalasi jenazah Hospital Kuala Lumpur (HKL).

Sebulan setelah kejadian, Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr S. Subramaniam pada Senin 13 Maret 2017 memberikan batas waktu pada pihak keluarga untuk mengklaim jenazah Kim Jong-nam. Lamanya dua hingga tiga pekan ke depan.

"Kita tahu, ia memiliki istri dan anak-anak. Kini, setelah jasadnya positif teridentifikasi, kami berharap mereka akan merespon dan muncul untuk mengklaim jenazah," kata dia seperti dikutip dari Straits Times, Senin (13/3/2017).

Jika batas waktu tak dipenuhi, Menkes Malaysia mengatakan, maka pihak pemerintah yang akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya pada mendiang.

"Seandainya (pihak keluarga) tak muncul maka, pemerintah yang akan menanganinya," tambah Subramaniam. "Kantor Perdana Menteri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan secara kolektif akan mengeluarkan keputusan."

Menkes Subramaniam berharap, perihal jenazah Kim Jong-nam bisa diselesaikan sesuai batas waktu. "Dalam dua atau tiga pekan," kata dia, saat ditanya sampai kapan keluarga mendiang bisa mengklaim jasad tersebut.

Sebelumnya, pihak Putrajaya mengerahkan pasukan khusus, untuk menjaga rumah sakit.

Polisi dari kesatuan khusus dikerahkan jaga ruang jenazah yang berisi jasad Kim Jong-nam (AFP)

Hal itu dilakukan setelah dilaporkan ada upaya memasuki kamar jenazah di rumah sakit itu secara ilegal.

Polisi Diraja Malaysia telah mengidentifikasi secara positif bahwa jasad pria yang dibunuh di KLIA 2 adalah benar Kim Jong-nam. Petunjuk didapat dari sidik jari dan foto tahanan dari pihak Jepang.

Di sisi lain, pihak Korut tak mengonfirmasi identitas jasad itu. Mereka bersikeras mengklaim jenazah yang menurut paspor adalah warga Korea Utara yang bernama Kim Chol.

Hingga saat ini, baru dua perempuan yang didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

Aparat kepolisian mengawal ketat Siti Aisyah (25), WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-nam di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong asal Vietnam tiba di pengadilan untuk mendengarkan dakwaan. (Mohd RASFAN/AFP)

Kepolisian Negeri Jiran masih memburu dua pria yang diduga masih bersembunyi di Kedubes Korea Utara di Kuala Lumpur.

Malaysia berkepentingan memeriksa dua buron itu untuk menguak kasus kematian Kim Jong-nam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini