Sukses

Presiden Korsel Resmi Diberhentikan

Presiden Korsel Park Geun-hye resmi diberhentikan setelah mahkamah konstitusi memberi keputusan.

Liputan6.com, Seoul - Presiden non-aktif Korea Selatan Park Geun-hye resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi negara tersebut.

Keputusan itu menjadi pil pahit bagi Geun-hye. Sebab, dirinya merupakan Presiden Korsel pertama sejak era demokrasi yang diberhentikan dari jabatannya.

Dilansir dari CBS News, Korsel akan menggelar pemilu untuk mencari pengganti Geun-hye. Rencananya, pesta demokrasi tersebut dilaksanakan dalam dua bulan mendatang.

Parlemen Korsel menon-aktifkan Geun-hye sejak Desember 2016. Perempuan pertama yang jadi penguasa Negeri Ginseng itu lengser dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan yang berujung korupsi.

Selama dibebastugaskan, roda pemerintahan Korsel dijalankan oleh Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn.

Penyebab Geun-hye mundur dimulai pada 27 November saat rakyat Korsel berdemo menentang kekuasaan sang orang nomor satu.

Para pendemo yang berkumpul di Seoul diketahui berasal dari komunitas petani, biksu, dan mahasiswa.

"Aku menonton televisi dan berpikir ini tak bisa dilanjutkan. Rakyat benar-benar ingin dia mundur, tapi dia belum melakukannya," ujar salah seorang demonstran, Kwak Bo-youn.

"Ini adalah kali kedua aku ikut demo, namun ini jadi yang pertama bagi anak-anak dan suamiku," imbuhnya.

Geun-hye yang merupakan presiden perempuan pertama di Korsel dituduh membiarkan orang-orang terdekatnya memanfaatkan hubungan mereka dengan sang Presiden demi mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu orang dekat yang dimaksud adalah Choi Soon-sil, teman lama Park.

Presiden Korsel itu telah dua kali tampil di muka publik untuk melayangkan permintaan maaf. Namun sejauh ini ia menolak seruan untuk mengundurkan diri.

Seiring dengan "larutnya" Geun-hye dalam skandal politik, popularitasnya menurun drastis. Menurut Gallup Korea, dukungan terhadap putri dari eks Presiden Park Chung-hee yang memimpin Korsel pada 1961-1979 itu hanya tersisa 4 persen, terendah dalam sejarah kepresidenan negeri itu.

Konstitusi Korsel tidak memungkinkan bagi seorang presiden untuk menghadapi penuntutan. Geun-hye diketahui memiliki waktu 15 bulan sebelum menyelesaikan masa jabatannya.

Namun sekarang jaksa penuntut telah mengaitkan secara langsung hubungan Geun-hye dengan skandal politik tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini