Sukses

Masuk AS Secara Ilegal, Anak dan Orangtua Akan Dipisahkan

Amerika Serikat mempertimbangkan untuk memisahkan anak-anak dari orangtuanya, jika ketahuan menyeberang perbatasan Meksiko secara ilegal.

Liputan6.com, Washington DC - Amerika Serikat kembali menuai perhatian dengan pertimbangan terbarunya, untuk memisahkan anak-anak dari orangtuanya jika ketahuan menyeberang perbatasan Meksiko secara ilegal.

Menteri Dalam Negeri John Kelly mengatakan, tindakan tersebut merupakan upaya untuk memberhentikan keluarga melakukan perjalanan berbahaya dari Amerika Tengah.

Menurut laporan sejumlah media, kebijakan baru tersebut membuat orangtua tetap berada di dalam penahanan sambil melalui sejumlah proses hukum atau deportasi. Namun anak-anak mereka akan dibawa ke Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS) hingga bisa dibawa ke kerabat atau wali mereka di AS.

"Ya saya akan mempertimbangkan, untuk mencegah lebih banyak jaringan berbahaya ini. Saya mempertimbangkan hal itu," ujar Kelly saat ditanya mengenai laporan tersebut

"Mereka (anak-anak) akan dirawat, sementara orangtua mereka menyelesaikan urusannya," imbuh dia.

Sementara itu anggota Kongres dari Partai Demokrat, Henry Cuellar, mengkritik usulan untuk memisahkan keluarga tersebut.

"Intinya: memisahkan ibu dan anak adalah tindakan salah. Itu melanggar hak asasi manusia," ujar Cuellar.

Pada 2014, ketika Barack Obama masih menjabat sebagai Presiden AS,
jumlah anak tanpa pendamping yang ditahan di perbatasan mencapai tingkat kritis, yakni 50.000 orang.

Anak-anak lainnya yang berpergian dengan orang tua ditempatkan di rumah keluarga yang dibangun oleh pusat penahanan, sementara kasus mereka masuk persidangan.

Namun seorang hakim federal di California memutuskan bahwa menjaga anak-anak di pusat tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Perihal tersebut, AS memutuskan untuk melepaskan keluarga itu.

Salah satu mantan pejabat Departemen Kehakiman, Leon Fresco, mengatakan bahwa memisahkan anak-anak dari orangtua merupakan hal yang telah dipertimbangkan dalam Pemerintahan Obama.

Beberapa jam sebelum Kelly berkomentar atas laporan tersebut, Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang melarang semua pengungsi dan terkait imigrasi yang melarang enam negara muslim masuk Amerika Serikat.

Kebijakan baru itu akan melarang warga dari Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman untuk mendapatkan visa selama 90 hari. Kebijakan itu juga menahan pendaftaran pengungsi masuk ke AS selama 120 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.