Sukses

Kemlu Minta Malaysia Fokus ke Penyidikan Siti Aisyah

Liputan6.com, Jakarta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyayangkan sikap Malaysia yang tidak memberikan informasi penyidikan Siti Aisyah terlebih dulu ke Pemerintah Indonesia.

"Kami belum dapat akses kepada SA dengan alasan mereka masih fokus ke penyidikan. Karena itu kami mengharapkan mereka benar fokus ke penyidikan, " jelas Iqbal kepada Liputan6.com.

"(Kami berharap Kepolisian Malaysia) mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sejauh yang terkait dengan SA dan menginformasikannya pada kesempatan pertama kepada pengacara sebelum menyampaikannya kepada publik," sambung dia.

Ia pun berharap, walau Malaysia bersikeras tak mau memberikan akses kekonsuleran, namun hak tersebut bisa diberikan dalam waktu dekat, tanpa harus menunggu 21 hari masa penyidikan.

"Kami belum dapat akses. Karena itu harapan kami kalau ada fakta hukum baru tentang SA harusnya Polisi Malaysia sampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media," jelas dia.

Siti ditangkap aparat berwenang Malaysia pada 16 Febuari 2017. Penangkapan selang 3 hari dari insiden kematian Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).

"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," ujar Khalid.

Menurut dia, tahun kelahiran dari pemegang paspor itu adalah 11 Februari 1992.

Kepala Polisi Negara Bagian Selangor Datuk Abdul Samad mengatakan, Siti akan ditahan selama tujuh hari dari penangkapan sesuai hukum di Malaysia. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada perempuan Vietnam yang ditahan atas kasus serupa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini