Sukses

Perempuan Diduga Pembunuh Kakak Kim Jong-un Orang Indonesia?

Kakak Kim Jong-un, Kim Jong-nam, tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia mengonfirmasi penangkapan perempuan yang diduga terlibat pembunuhan kakak Kim Jong-un, Kim Jong Nam, di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur. Pelaku disebut-sebut memegang paspor Indonesia.

Dijelaskan Kepolisian Malaysia, pelaku teridentifikasi sebagai Siti Aishah. Ia berasal dari Serang, Jawa Barat.

"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," sebut Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Strait Times, Kamis (16/2/2017).

Kepala Polisi Negara Bagian Selangor, Datuk Abdul Samad mengatakan Siti akan ditahan selama tujuh hari sesuai hukum di Malaysia. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada perempuan Vietnam yang ditahan atas kasus serupa.

Selain memastikan penangkapan Jong-nam, pemerintah Malaysia juga telah merampungkan pemeriksaan post-mortem.

"Pemeriksaan jenazah Kim Jong-nam selesai pada Rabu malam, tapi belum ada indikasi apakah hasilnya akan diumumkan," kata Kepala Polisi Selangor, Abdul Samah Mat mengatakan kepada BBC yang dikutip Kamis (16/2/2017).

Kim meninggal pada Senin, 13 Februari 2017, ia diduga diracun sebelum naik pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia. Pihak Negeri Jiran juga telah secara resmi mengkonfirmasi bahwa pria tewas yang bepergian dengan nama Kim Chol adalah Kim Jong-nam.

Kepolisian Malaysia mengatakan seorang wanita terkait kasus kematian Kim Jong-nam akan disidang di pengadilan pada Kamis. Sementara wanita asal Vietnam sudah ditangkap.

Ada spekulasi bahwa Korut berada di balik pembunuhan itu. Tetapi beberapa analis mempertanyakan apa motif Kim Jong-un membunuh Jong-nam karena ia bukan ancaman dalam kepemimpinannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.