Sukses

Top 3: Cara Menanak Nasi Bebas Racun

Ternyata, beras bisa saja mengandung racun dari zat-zat berbahaya yang diserap dari dalam tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Nasi menjadi makanan pokok di Indonesia, sehingga tidak heran ketika perhatian para pembaca Liputan6.com pada Kamis (9/2/2017) pagi berpusat kepada cara yang benar dalam menanak nasi agar tidak beracun.

Geliat politik dunia juga menyedot perhatian pembaca, termasuk kali ini ketika Presiden Vladimir Putin meminta militer Rusia bersiaga.

Lagi tentang Presiden Donald Trump. Kali ini, seorang pakar hukum Amerika Serikat menelaah kemungkinan celah hukum untuk melengserkan presiden yang baru terpilih itu. Apa maksudnya?

Berikut adalah Top 3 Global selengkapnya:

1. Beras Ternyata Mengandung Racun, Ini Cara Terbaik Menanak Nasi

Ilustrasi Beras (Istimewa)

Sejumlah ilmuwan meyakini bahwa menanak nasi dengan cara yang tepat dapat mengurangi risiko kesehatan.

Menurut ilmuwan, memasukkan lebih banyak air ke dalam wadah untuk memasak atau merendam beras semalaman merupakan cara terbaik untuk membuang racun arsenik.

Dikutip dari The Telegraph, Rabu 8 Februari 2017, zat kimia yang mencemari beras disebabkan oleh racun industri dan pestisida yang dapat mengendap di tanah selama berpuluh-puluh tahun.

Selanjutnya...

2. Putin Perintahkan Angkatan Udara Rusia Bersiap, Pertanda Perang?

Angkatan Udara Rusia (AP)

Angkatan Udara Rusia telah diberi perintah untuk bersiap menghadapi perang. Menurut Menteri Pertahanan Sergey Shoigu, Presiden Vladimir Putin telah memerintahkan inspeksi mendadak atau dikenal dengan sidak terhadap angkatan bersenjata Rusia.

Berdasarkan laporan kantor berita Rusia, TASS, selain memeriksa apakah pasukan telah siap untuk berperang, Putin juga ingin memastikan bahwa sistem mereka sudah siap bertempur.

Shoigu mengatakan, persiapan tersebut telah dimulai.

Selanjutnya...

3. Pakar Hukum AS: Ini Alasan untuk Lengserkan Presiden Donald Trump

Donald Trump mengucapkan sumpah saat dilantik menjadi Presiden AS di Capitol Hill, Washington DC, AS, Jumat (20/1). Donald Trump  kini resmi menjadi Presiden AS ke-45 (AP Photo)

Sudah lazim diketahui, pada saat sumpah jabatan, Presiden Donald Trump telah langsung melanggar klausa ganjaran (emolument) pihak asing seperti tercantum dalam Konstitusi Amerika Serikat (AS).

Klausa yang dimaksud tercantum dalam Bab I Pasal 9 dalam Konstitusi AS. Dalam Ayat 8 ada kutipan, "…tidak seorang pun yang menduduki Jabatan atau Amanah di Amerika Serikat, dapat, tanpa seizin Kongres, menerima hadiah, pembayaran, jabatan atau gelar jenis apa pun, dari raja, penguasa atau negara asing manapun."

Klausa itu awalnya tercantum dalam Articles of Confederation, tapi kemudian diserap ke dalam Konstitusi itu sendiri.

Selanjutnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.