Sukses

Seorang Hakim Mampu Batalkan Kebijakan Kontroversial Donald Trump

Salah satu hakim federal menolak perintah eksekutif Trump yang melarang warga dari 7 negara masuk ke AS.

Liputan6.com, Washington - Bahkan seorang Presiden Amerika Serikat harus tunduk pada hukum. Itu juga berlaku bagi Donald Trump. 

Hakim Federal, James Robart menghentikan sementara penerapan kebijakan imigrasi Donald Trump yang kontroversial -- yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas muslim masuk ke AS.

Seperti dikutip dari CNN, Sabtu (4/2/2017), tak hanya itu, keputusan hakim di Seattle, negara bagian Washington itu diputuskan berlaku secara nasional.

Dampaknya, petugas Bea Cukai dan staf Perlindungan Perbatasan AS di Negara Bagian Washington memutuskan untuk mengembalikan visa dari beberapa warga negara yang awalnya ditolak masuk ke Negeri Paman Sam.

Keputusan untuk 'melawan' perintah Trump di negara bagian Washington, menular pula ke Boston.

Departemen Kehakiman Federal Massachusetts menolak menjalankan perintah untuk melarang para wisatawan atau warga asing masuk ke wilayahnya.

Keputusan Robart, mendapat respons posiitf dari beberapa koleganya. Salah satunya, Jaksa Agung Wilayah Washington, Bob Ferguson. "Ini yang sebenarnya kita inginkan," kata dia.

Bahkan untuk melawan kebijakan Trump, Ferguson berencana membawa kebijakan imigrasi kontroversial tersebut ke Mahkamah Agung AS.

Memuji aksi Robart, Pemimpin Senator Partai Demokrat Chuck Schumer mengatakan, banjir kritikan seharusnya membuat Trump membatalkan perintah eksekutifnya.

"Putusan (dari Robart) adalah kemenangan konstitusi bagi kita yang percaya perintah eksekutif tidaklah mencerminkan AS dan tidak membuat kita aman," jelasnya.

Apa yang dilakukan Robart membuat Gedung Putih meradang. Mereka menegaskan, seharusnya tindakan melawan perintah tak sepatutnya dilakukan.

"Secepat mungkin Departemen Kehakiman akan mengajukan perintah darurat terhadap tindakan yang tindak pantas ini. Kami akan mempertahankan perintah eksekutif dari Presiden, yang sudah sesuai dengan hukum," sebut Juru Bicara Gedung Putih, Sean Spicer.

"Perintah presiden ditujukan untuk melindungi tanah air kita dan beliau punya otoritas konstitusional dan tanggungjawab melindungi masyarakat AS," tegas Spicer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini