Sukses

Tak Terima Diputuskan, Wanita Ini Siram Cairan Asam ke Eks Pacar

Seorang perempuan di India menyiram cairan asam kepada laki-laki yang pernah menjadi kekasihnya selama empat tahun. Apa penyebabnya?

Liputan6.com, Bangalore - Seorang perempuan ditahan di Bangalore, India, setelah menyiram cairan asam ke mantan kekasihnya. Hal itu ia lakukan tak lama setelah kekasihnya memutuskan hubungan yang telah mereka jalin selama empat tahun.

Polisi Bangalore mengatakan, itu merupakan kasus pertama di mana seorang perempuan menyiram cairan asam kepada laki-laki.

Diperkirakan terdapat lebih dari 1.000 serangan menggunakan cairan asam di India. Di hampir semua kasus, hal itu biasanya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan menjadi korbannya.

"Ini dapat disebut sebagai kasus pertama di West Division kepolisian Bangalore. Dalam catatan 12 tahun kami, tidak ada kasus di mana perempuan menyerang laki-laki dengan menggunakan cairan asam," ujar wakil komisaris polisi MN Anucheth seperti dikutip dari BBC, Kamis (19/1/2017). 

"Cairan asam tersebut mengenai bagian kanan wajah Jayakumar Purushottam, membakar telinga, pipi, dan dahinya," jelas Anucheth, menambahkan bahwa mata laki-laki itu tak mengalami luka.

Purushottam (32) memberi tahu bahwa mantan kekasihnya yang bekerja sebagai suster, Lydia Yeshpaul, menyiram cairan asam sebelum menyayat wajahnya dengan pisau bedah.

Ia mengatakan bahwa Yeshpaul ingin menikah dengannya. Namun orangtuanya menolak hubungan tersebut karena perbedaan keyakinan--Yeshpaul beragama Kristen, sedangkan Purushottam beragama Hindu.

Purushottam mengatakan, ia mengakhiri hubungannya dengan Yeshpaul tiga bulan yang lalu dan mulai mencari perempuan lain untuk dinikahi. "Ini membuat geram dirinya, dan memicu serangan cairan asam," imbuh dia.

Serangan itu terjadi di sebuah jalan saat Purushottam pulang dari kerja. Melihat kejadian itu, orang-orang membawanya ke rumah sakit.

Sementara itu Lydia Yeshpaul dijatuhi hukuman atas perbuatannya. Ia muncul di pengadilan pada 18 Januari lalu dalam menghadapi tuduhan percobaan pembunuhan dan dikirim ke dalam tahanan pengadilan selama 14 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.