Sukses

RI Sudah Punya Presiden Perempuan, AS Baru Tahap Capres

Ada pandangan lazim bahwa dunia politik adalah dunia kaum lelaki. Benarkah pandangan demikian?

Liputan6.com, Jakarta - Seberapa penting peran politik wanita di Indonesia?

Bagi sebagian besar kaum wanita, politik dipandang sebagai hal yang bukan ranah mereka, bahkan ada pandangan bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki.

Demikian juga halnya dengan Indonesia, sehingga tidak heran jika peran kaum wanita di panggung politik nasional masih dirasa kurang.

Apa yang telah dilakukan kaum wanita sebagai pelaku politik Indonesia? Apa yang dapat dilakukan untuk kaum wanita dalam dunia politik Indonesia?

Topik tersebut yang dibahas dalam diskusi pada Selasa 17 Januari 2017 di @america, Jakarta.

Dalam kata sambutannya, Deputy Chief of Mission Brian McFeeters dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta mengatakan bahwa dalam hal peran pemimpin perempuan di tingkat nasional, Indonesia justru lebih maju daripada AS.

Ia menyebutkan fakta bahwa Indonesia pernah memiliki seorang presiden perempuan, "sedangkan AS baru sampai pada tahapan memiliki calon presiden perempuan," kata McFeeters. 

Namun demikian, sebagai seorang pegawai Kementerian Luar Negeri AS (US Department of State), ia menegaskan adanya dorongan kepada kaum wanita untuk mengambil peranan penting dalam lembaga tersebut maupun melalui program penguatan kapasitas kaum wanita dalam berbagai bidang dan ditawarkan kepada negara-negara sahabat.

Ada pandangan lazim bahwa dunia politik adalah dunia kaum lelaki. Benarkah pandangan demikian? (Liputan6.com/Alexander Lumbantobing)

Narasumber, Budiman Sujatmiko dalam penjelasannya menyebutkan bahwa jarak sosial terjauh dalam negara yang tidak demokratis adalah jarak antara kekuasaan dan kelompok minoritas.

Sementara itu, dalam negara tidak demokratis namun patriarkal, jarak sosial terjauh itu ada antara kekuasaan dan kaum wanita.

Dalam masyarakat tradisional, jarak terjauh itu ada di desa. Sel-sel sebuah bangsa ada di desa karena desa-desa sudah ada bahkan sebelum adanya negara. Dengan demikian, perbaikan bangsa pada tingkat keseluruhan bermula dari desa.

Menurutnya, kekuasaan politik berkisar pada 3 hal, yaitu kuasa atas orang publik, kuasa atas ruang publik, dan kuasa atas uang publik.

Di negara patriarkal, hal-hal publik menjadi ranah kaum pria, sedangkan kaum wanita dilekatkan hal-hal domestik, yaitu orang domestik, ruang domestik, dan uang domestik.

Peningkatan peran wanita dalam politik, imbuhnya, bisa dimulai dari para perempuan di desa dengan mendekatkan kaum wanita pada ranah publik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sejumlah Kendala Partisipasi Perempuan

Dalam kesempatan lain, Grace Natalie dari Partai Solidaritas Indonesia mengungkap sejumlah hal yang menyurutkan peran kaum wanita dalam dunia politik, misalnya afirmasi setengah hati serta problem sosial, budaya, dan agama yang menyusup melalui sejumlah peraturan daerah yang memusuhi kaum wanita.

Data yang dibeberkan PSI mengungkapkan bahwa 5 provinsi terbanyak dengan perda-perda diskriminatif terhadap perempuan adalah Jawa Barat (90 perda), Sumatra Barat (46), Jawa Timur (27), Kalimantan Selatan (24), dan Sulawesi Selatan (21).

Secara nasional, jumlah perda-perda yang dipandang memusuhi perempuan malah meningkat, mulai dari 4 perda (1999) hingga mencapai 365 pada 2016.

Ia mencontohkan adanya buruh-buruh wanita yang ditangkap berdasarkan perda yang melarang kaum wanita berada di luar rumah sesudah jam tertentu di malam hari. Dengan demikian, banyak buruh wanita yang tertangkap setelah pulang bekerja di pabrik-pabrik.

Belum lagi perda yang mengharuskan kaum wanita menghadirkan saksi dan memberikan bukti ketika melaporkan dirinya diperkosa. Dalam keadaan demikian, seringkali wanita korban pemerkosaan malah kemudian menjadi terhukumnya.

Menurutnya, jika kaum wanita Indonesia menginginkan perubahan, maka kaum wanita memang harus turun tangan dan ikut serta di segala tingkatan dalam menentukan arah kebijakan.

3 dari 5 halaman

Ajaran Agama Tak Boleh Menghalangi

Bicara peran politik wanita dari sudut pandang agama, narasumber KH Maman Imanulhaq menegaskan bahwa Islam tidak memperkecil peran kaum wanita, termasuk dalam politik.

Menurut penjelasannya, dari perempuan lahir dua hal. Pertama adalah lahirnya imam, seorang pemimpin.

Seorang perempuan tidak akan melahirkan pemimpin kalau dia sendiri bukan pembaca, tidak mendapat kebebasan berpikir, atau tidak memiliki kebebasan berpolitik.

Ketika orang malas berpikir tentang politik atau ketika orang bodoh melakukan elaborasi politik terhadap teks-teks agama, maka yang menjadi korban selalu kaum wanita.

Setelah sebagai pemilik tanggungjawab dan masa depan, perempuan adalah pemilik generasi yang akan datang.

Dengan keberadaan perempuan dalam politik, maka masa depan Indonesia dan dunia akan lebih baik.

Lima provinsi dengan peraturan daerah terbanyak yang diskriminatif terhadap perempuan menurut presentasi PSI. (Liputan6.com/Alexander Lumbantobing)

4 dari 5 halaman

Wanita Perunding Internasional

Di kesempatan berikutnya, Dinna Wisnu, anggota Komisioner di Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang HAM, mengatakan bahwa banyak kaum wanita sebenarnya berminat berpolitik, tapi hanya di belakang layar karena anggapan adanya risiko yang besar terhadap keluarga.

Khusus bagi perempuan bagi politik internasional, menurutnya ada 3 hal yang membuat perempuan sangat memenuhi syarat untuk terlibat.

Pertama, dalam politik internasional, ada kecenderungan orang untuk menggunakan 'power' agar yang diinginkan sesuai dengan keinginan.

Seandainya kaum lelaki berhadapan dalam pertemuan internasional, maka ada kecenderungan untuk 'ribut', sedangkan kaum wanita lebih santai dan tenang menghadapinya.

Kedua, adalah kepekaan, karena sejujurnya dua pihak dalam sidang sama-sama menginginkan perubahan.

Dalam pertemuan-pertemuan internasional, perunding dalam sidang ingin tampil tangguh.

Keluwesan justru terjadi dalam rapat-rapat kecil sampingan dan kaum wanita piawai dalam hal itu karena mampu mendeteksi apa yang dibutuhkan pihak lawan.

Ke tiga adalah kemampuan membangun jejaring dengan pihak yang memang menentukan karena tidak semua yang dimaui langsung didapat di meja perundingan.

Pertanyaan yang diajukan ketika membangun jejaring adalah, "Siapa yang akan menjawab ketika kita menghubungi?"

5 dari 5 halaman

Kesepakatan Internasional dan Indonesia

(Sumber rightnow.org.au)

Di tingkat internasional, sudah banyak kesepakatan yang dibangun untuk meningkatkan peran kaum wanita dalam berbagai bidang, termasuk politik. Misalnya, Indonesia pun telah menjadi salah satu negara yang meratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

CEDAW adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 1979 dan dikenal sebagai aturan internasional tentang hak-hak wanita. CEDAW dilembagakan pada 3 September 1981 dan telah diratifikasi oleh 189 negara, termasuk Indonesia.

Ketika ditanyai oleh Liputan6.com tentang peran pihak pembuat legislasi dalam pembuatan perangkat perundangan yang menjadi landasan hukum positif tentang perempuan di Indonesia, dua orang anggota DPR yang hadir dalam acara menyebutkan bahwa persoalan di Indonesia berada dalam tataran implementasi.

Sudah cukup banyak perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia dan diterjemahkan menjadi undang-undang ataupun perangkat hukum lain, tapi terkendala dalam pelaksanaannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini