Sukses

Bongkar Perabotan Rumah Warisan, Pria Prancis Temukan Emas 100 Kg

Pria Prancis tak menyangka warisan berupa sebuah rumah dari kerabatnya, akan membuat dia mendapatkan emas senilai Rp 67,2 miliar.

Liputan6.com, Paris - Seorang pria Prancis mendapatkan warisan sebuah rumah besar dari kerabat dekatnya yang telah meninggal dunia.

Tak disangka-sangka, tidak hanya tempat tinggal besar yang didapatkannya, tapi juga koin dan batangan emas bernilai jutaan dolar.

Seperti dikutip dari News.com.au, Rabu (23/11/2016), saat memeriksa tempat tersembunyi yang berada di dalam kediaman barunya itu, pria tersebut menemukan ribuan koin dan batang emas dengan total berat 100 kilogram.

"Ada 5.000 potong emas, dua batang emas seberat 12 kilogram dan 37 batang logam satu kilogram," kata seorang juru lelang Nicolas Fierfort, mengonfirmasi laporan 'warisan' emas tersebut.

Fierfort yang pernah mengunjungi rumah tersebut mengatakan, temuan seharga US$ 5 juta atau Rp 67,2 miliar itu disembunyikan dengan baik di seluruh bagian rumah.

"Emas-emas itu tersembunyi di bawah perabotan, tumpukan linen, kamar mandi...di seluruh penjuru rumah," kata Fierfort mengakui dia tak pernah menyadari ada barang berharga di tempat-tempat tersebut.

Penemuan 'warisan' tersebut didapat ketika pemilik baru rumah yang identitasnya disembunyikan, mulai memindahkan perabotan.

Awalnya dia menemukan kotak kaleng yang diletakkan di bagian sudut bawah perabotan. Kemudian ditemukan kotak berukuran sedang berisikan whisky.

Banyak yang ia temukan, hingga pada akhirnya pria itu menemukan tempat penyimpanan terakhir. Tumpukan emas batangan dengan berat 12 kilogram.

"Dia kemudian memanggil pengacaranya untuk membuat inventaris," ujar pemilik rumah lelang itu.

Setelah diteliti emas-emas itu dibeli pada 1950-an dan 1960-an. Sertifikatnya ditemukan di dalam warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.

Emas-emas itu telah dilelang kepada pembeli Prancis dan internasional. Namun menurut laporan media setempat, pemenang lelang diduga pemilik rumah sebelumnya.

Sementara itu pewaris rumah dan emas itu harus membayar pajak warisan sebanyak 45 persen. Jika tidak, ia tak bisa memiliki emas itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini