Sukses

Wakil Dubes: Capres AS Tak Boleh Terima Dana Asing

Yang diperbolehkan adalah capres menerima dana bantuan kampanye dari individu warga negara AS. Jumlahnya pun dibatasi.

Liputan6.com, Jakarta Masa kampanye pemilu presiden Amerika Serikat diterpa gosip tak sedap. Dua calon presiden negara tersebut diduga meminta atau memakai dana pihak asing.

Donald Trump diisukan meminta dana kampanye dari beberapa koleganya di Inggris, Skotlandia dan beberapa negara lain.

Sementara lawannya Hillary diguncang tudingan lebih menggemparkan. Mantan Menlu tersebut diduga menerima aliran dana dari Arab Saudi serta Qatar.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia, Brian McFeeters angkat bicara. Ia meyakini kalau berita itu tak benar.

"Saya tidak percaya isu itu," sebut McFeeters di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat @america, di Jakarta pada  Kamis (27/10/2016).

Kendati demikian, McFeeters mengatakan ada regulasi di negaranya yang menyatakan tak boleh capres menerima dana pihak asing.

"Secara spesifik (penerimaan dana dari pihak asing) tidak diperbolehkan," kata dia.

Ia menambahkan, yang diperbolehkan adalah capres menerima dana bantuan kampanye dari individu warga negara AS. Jumlahnya pun dibatasi.

"Ada peraturan yang mengatur batas bantuan dana dari individu yang diperbolehkan sebanyak USD 200.7000," ujarnya.

"Tapi individu di luar itu boleh menyumbang dana kampanye melalui political community action itu jumlahnya tak dibatasi, ini adalah subjek yang kompleks," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini