Sukses

Senyuman Terpidana ISIS Kasus 'Bom Thamrin' Disorot Dunia

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan di Indonesia pada Kamis 20 Oktober 2016 lalu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, kepada seorang anggota militan karena keterlibatannya dalam bom bunuh diri dan serangan bersenjata di Jakarta pada awal tahun ini.

Dodi Suridi (23) diringkus sehari setelah serangan bom Thamrin pada 14 Januari 2016 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Serangan 'bom Sarinah' itu menewaskan 8 orang, termasuk 4 anggota militan simpatisan ISIS.

Dikutip dari South China Morning Post pada Sabtu (22/10/2016), Suradi tidak terlihat menunjukkan penyesalan ketika berada dalam persidangan. Ia mengatakan tidak akan mengajukan banding karena hukumannya adalah "risiko menjadi seorang teroris".

Ketika para petugas berwenang membawanya keluar dari ruang persidangan, ia sempat mengucapkan takbir dan memamerkan senyuman lebar kepada para wartawan.

Hakim Achmad Fauzi yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa Suridi melanggar undang-undang anti teror Indonesia, karena memberikan pasokan yang digunakan untuk membuat bom yang dipakai dalam serangan.

Sejumlah Petugas saat memproses evakuasi mayat korban ledakan bom di pos pol sarinah, Jakarta, Kamis, (14/1/2016). Beberapa ledakan dan suara senjata api terjadi di pusat ibukota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Harian International Business Times menambahkan, bahwa Suridi melakukan baiat kepada ISIS pada 2014. Selain dirinya, seorang pendukung ISIS lainnya yang bernama Ali Hamka (48) diganjar 4 tahun penjara karena mencoba mencari senjata dan amunisi bagi para teroris.

Sementara itu, harian The Straits Times menambahkan bahwa Ali Hamka juga secara aktif menebarkan ideologi kekerasan dan bahkan mengirimkan putranya ke Poso di Sulawesi Tengah untuk bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur.

Kelompok tersebut sebelumnya berada di bawah pimpinan Santoso yang tewas oleh aparat keamanan pada Juli lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.