Sukses

Para Ibu di Jerman 'Dipaksa' Akui Siapa Pria yang Menghamilinya

Menteri Kehakiman Jerman berencana untuk segera memberlakukan undang-undang baru tersebut, setelah mendapatkan persetujuan parlemen.

Liputan6.com, Berlin - Baru-baru ini Jerman telah menyusun undang-undang yang mengharuskan seorang ibu untuk mengakui siapa ayah "kandung" anaknya kepada pasangan yang mereka nikahi.

Hal tersebut diakibatkan oleh adanya laporan dari beberapa pria yang mengatakan bahwa anak mereka merupakan benih dari hasil pembuahan sang istri dengan lelaki lain.

Menurut hasil penelitian yang dikutip dari berbagai sumber, Selasa (30/8/2016), sekitar 4 hingga 10 persen anak-anak Jerman memiliki ayah biologis yang berbeda dengan pasangan ibu mereka saat ini. Bocah-bocah ini disebut dengan istilah Milkmen's Kids.

Undang-undang baru tersebut mengharuskan seorang ibu untuk mengungkapkan informasi tentang pasangan seksual mereka saat melakukan pembuahan.

Menurut keterangan Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas, rancangan undang-undang tersebut akan dijadikan panduan untuk mengklaim bantuan finansial dari ayah biologis anak.

"Dengan cara ini, pasangan ibu dari anak tersebut bisa mendapatkan pertolongan yang sah menurut kepastian hukum, saat mereka mengalami kesulitan finansial," kata Maas seperti dikutip dari DW.com.

Hal ini berlaku untuk kasus di mana pria yang percaya bahwa mereka bukan ayah kandung anak mereka, meminta kompensasi untuk bayi yang mereka 'asuh'.

Menteri Kehakiman Heiko Maas (Reuters)

Ketika keraguan tersebut terbukti, sang ayah "palsu" yang bertindak sebagai wali hukum dapat meminta bantuan keuangan untuk sang anak dari bapak kandung selama dua tahun.

"Kami memberikan waktu dua tahun. Tapi sebenarnya kehidupan ayah dan anak tiba bisa 'selesai' begitu saja, dan orangtua seharusnya tidak mempertanyakan asal-usul anak mereka," ujar Maas, seperti dikutip dari The Guardian.

Walaupun begitu, sang ibu juga memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan ayah "asli" jika ada alasan yang kuat untuk menjaga informasi tersebut.

"Ibu boleh memilih diam ketika ada alasan serius yang menuntutnya untuk tidak menyebutkan ayah biologis anak," kata menteri itu.

Peraturan tersebut diperkenalkan di Jerman pada 2015, setelah putusan Mahkamah Konstitusi Jerman mengatakan dasar hukum yang terpisah dibutuhkan agar ayah dapat mendapatkan informasi mengenai anak biologis mereka.

RUU yang dijadwalkan akan dipresentasikan di hadapan parlemen pada Rabu, 31 Agustus ini, mendapat dukungan dari Menteri Kekeluargaan Manuela Schwesig.

"Sulit berurusan dengan isu tersebut. Seharusnya tidak ada celah hukum. Ini sangat bagus dan tindakan Maas merancang undang-undang baru itu benar sekali," ujar Schwesig.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini