Sukses

Pembunuh John Lennon Gagal Bebas Bersyarat

Permohonan Mark David Chapman, pembunuh John Lennon, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ditolak untuk kesembilan kalinya.

Liputan6.com, New York - Permohonan Mark David Chapman untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ditolak untuk kesembilan kalinya pada Senin, 29 Agustus 2016. Pria yang menembak mati John Lennon 36 tahun lalu tersebut, harus tetap meringkuk di dalam penjara.

Penolakan New York State Board of Parole, dewan yang berwenang mengeluarkan pembebasan bersyarat, didasarkan pada dua alasan. Pertama, kejahatannya telah direncanakan dan sengaja mengincar selebritas.

Dewan menambahkan, pembebasan Chapman juga akan mengurangi keseriusan kejahatan yang dilakukan terpidana.

Pada 8 Desember 1980, Mark David Chapman menanti kedatangan John Lenon di apartemen sang bintang di Manhattan, tempat pendiri The Beatles itu tinggal bersama istrinya, Yoko Ono dan putranya, Sean.

Setelah mendapatkan tanda tangan di kepingan album terbaru Lennon, Chapman menunggu hingga pasangan tersebut kembali ke apartemen malam itu.

Saat melihat Lennon, sekonyong-konyong ia menembakkan peluru ke arah penyanyi legendaris itu di luar Dakota Hotel, New York.

Mark David Chapman pembunuh John Lennon (Reuters)


Setelah melakukan perbuatannya, Chapman tetap berada di lokasi kejadian, membaca The Catcher in the Rye karya JD Salinger hingga polisi datang dan menangkapnya. Menurut dia, novel itu adalah "pernyataan sikapnya".

"Aku menemukan kedamaian di dalam Yesus," kata Chapman kepada dewan pembebasan bersyarat pada 2014 lalu, seperti dikutip dari CNN, Selasa (30/8/2016). "Aku mengenal-Nya. Dia mencintai dan memaafkanku. Ia membantu hidupku, sesuatu yang tak akan Anda percayai."

Mark David Chapman yang kini berusia 61 tahun harus menunggu dua tahun lagi untuk bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini