Sukses

22-8-1864: Konvensi Jenewa dan Lahirnya Palang Merah

Konvensi Jenewa pada 22 Agustus 1864 menjadi cikal bakal lahirnya Palang Merah.

Liputan6.com, Jakarta - 152 tahun silam, tepatnya pada 22 Agustus 1864, lahir sebuah aturan yang kini menjadi acuan internasional terkait perang dan HAM, yang dinamai Konvensi Pemulihan Para Korban Perang atau juga disebut Konvensi Jenewa.

Pada hari itu, 12 negara menandatangani Konvensi Jenewa pertama untuk melindungi korban perang termasuk mereka yang bertugas sebagai perawat untuk para korban. Pertemuan ini juga menjadi cikal bakal lahirnya Palang Merah Internasional.

Konvensi ini dipelopori oleh seorang sukarelawan peduli korban perang asal Swiss, Jean-Henri Dunant. Dia menegaskan bahwa korban perang dan juga perawat yang bertugas harus dilindungi.

Dari pertemuan Konvensi Jenewa, dihasilkan empat kesepakatan inti, yakni menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran; wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka; perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka; menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian.

Sejauh ini, Konvensi Jenewa ini telah digunakan lebih dari 180 negara sebagai dasar dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain.

Perjanjian ini juga telah memberikan kontribusi dalam membentuk pengadilan kejahatan perang di Yugoslavia (1993), Rwanda (1994), dan Statuta Roma (1998), yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah Kriminal Internasional

Jean-Henri Dunant juga menyodorkan penggunaan lambang bersama secara internasional untuk merepresentasikan peralatan medis. Gagasan ini kemudian menelurkan Palang Merah Internasional beserta logo persimpangan berwarna merah.

Seperti dimuat History.com, logo Palang Merah ini diadopsi dari bendera Swiss yang berlatar sama. Jean-Henri Dunant kemudian diganjar penghargaan Novel Perdamaian atas idenya yang kini telah digunakan oleh hampir seluruh negara.

Sejarah lain mencatat pada 22 Agustus 1286, Prasasti Padang Roco menyebutkan bahwa Kertanagara, raja Singhasari di Jawa, menghadiahkan sebuah Arca Amoghapasa kepada Tribhuwanaraja, raja Melayu Dharmasraya di Sumatera.

Kemudian pada 22 Agustus 1945, Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat untuk menjaga keamanan umum di Republik Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.