Sukses

Tim DVI Identifikasi WNI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia

Dari 10 korban meninggal dunia dari kapal tenggelam Malaysia, beberapa di antaranya sudah diautopsi untuk kepentingan identifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 63 WNI terjebak di kapal tenggelam di perairan dekat Johor Bahru, Malaysia. Sebanyak 10 orang termasuk satu bayi dinyatakan tewas dalam insiden nahas tersebut.

"Saat ini tim DVI Indonesia sudah berkoordinasi dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) dan DVI (Disaster Victim Identification) Malaysia untuk mengumpulkan data antemortem dari keluarga di Indonesia," ucap Direktur DVI Pusdokkes Polri, Kombes Anton Castilani melalui keterangan yang diterima liputan6.com, Senin (25/6/2016).

Apabila diperintahkan, imbuh Anton, DVI Polri sudah menyiapkan tim kecil terdiri dari 1 dokter forensik, 1 drg forensik, 1 DNA forensik, 1 anggota Inafis.

"Dari 63 penumpang kapal, ditemukan selamat 34 orang, meninggal dunia 8, sementara 21 lainnya belum ditemukan," jelas dia.

Dari 10 korban meninggal dunia, beberapa di antaranya sudah diautopsi untuk kepentingan identifikasi.

"Saat ini sudah diautopsi 7 orang (untuk kepentingan identifikasi), yang berhasil diidentifikasi 2 orang. Pagi ini akan dilanjutkan autopsi untuk yang 1 orang lagi," pungkas Anton.

Insiden tenggelamnya kapal itu terjadi pada pukul 21.45, Sabtu 23 Juli malam, waktu setempat.

Seperti dilansir Channel News Asia, Minggu 24 Juli 2016, otoritas Malaysia menjelaskan, kapal tersebut tenggelam di tengah perjalanan ke dekat kawasan Batam.

"Sebanyak 34 korban berhasil diselamatkan. Mereka kini berada di Imigrasi Johor sementara jenazah korban tewas masih berada di pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar otoritas setempat.

Korban selamat kapal tenggelam di Malaysia itu diyakini merupakan imigran ilegal. Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan delapan perempuan yang rata-rata berusia 20 hingga 50 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan awal, hanya tiga WNI dari 34 korban selamat yang memiliki paspor sementara sisanya tidak satu pun memegang dokumen perjalanan sah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini