Sukses

Keputusan Den Haag Soal Pembantaian 65 Tak Perlu Ditaati RI

Indonesia disebut bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran HAM berat di era 1965-1966.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag mengeluarkan keputusan mengejutkan. Mereka menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.

Sepuluh kejahatan HAM menurut IPT di antaranya adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

Dilansir dari BBC, setelah keputusan ini keluar IPT mendesak pemerintah untuk memberikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan keluarganya.

Merespons putusan IPT, Kementerian Luar Negeri pun angkat bicara. Mereka menyatakan keputusan itu adalah bentuk dari kebebasan berpendapat.

"Indonesia sebagai negara demokrasi penyampaian berpendapat dan berekspresi tidak dilarang," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmantha Nasir di kantornya, Kamis (21/7/2016).

Kendati demikian, pria yang kerap disapa Tata itu mengatakan keputusan itu tak perlu ditaati karena tidak memiliki kekuatan hukum.

"APT 65 di luar kerangka proses hukum nasional. Tidak mengikat dan tak jadi bagian mekanisme hukum nasional dan internasional," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini