Sukses

Swiss Terapkan Larangan Pemakaian Burka

Mereka yang melanggarnya dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp 1 jutaan hingga Rp 100 juta lebih.

Liputan6.com, Ticino- Beberapa wilayah di dalam negara Swiss secara resmi menerapkan peraturan baru, yaitu larangan penggunaan burka, cadar atau apa pun yang menutupi sebagian besar wajah seseorang.

Lebih tepatnya, larangan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli kemarin di negara bagian atau kanton Ticino, Swiss Selatan.

Melansir Daily Mail, penerapan ini merupakan suatu penindaklanjutan dari referendum yang ditelah disetujui pemerintahan daerah negara Swiss, terutama di wilayah Selatan itu pada September 2013 lalu terkait isu pemakaian burka.

Pemerintahan daerah mendukung keputusan tersebut lantaran, 2 dari 3 pemilih dalam referendum menyetujui pelarangan pemakaian burka.

Kini, siapa pun di negara bagian yang menjadikan bahasa Italia bahasa utamanya itu di wilayah Selatan negara Swiss, tidak boleh terlihat mengenakan burka atau cadar di toko-toko, restoran dan tempat umum lainnya.

Mereka yang melanggarnya akan dikenakan denda sebesar 8.000 Swiss Franc atau sekitar kurang lebih Rp 108 juta. Namun sebetulnya denda bervariasi dari hanya 100 Swiss Franc atau Rp 1 jutaan, hingga 10.000 Swiss Franc atau sekitar Rp 130 juta sebagai batas maksimumnya.

Keputusan yang diambil tentunya bisa membawa dampak pada sektor pariwisata. Ini karena jumlah pendatang dari wilayah Timur Tengah akhir-akhir ini sedang meroket untuk wilayah Ticino.

Terlebih lagi, dengan kebanyakan dari mereka tengah menikmati masa liburan, negara bagian di Swiss ini dijadikan pilihan utama tujuan wisata mereka.

Dengan adanya langkah yang diambil oleh pemerintahan setempat terkait pelarangan pemakaian burka atau cadar, Kedutaan Besar Arab Saudi di wilayah tersebut menyarankan warga negaranya baik yang sekarang sedang berdomisili di wilayah itu atau yang berniat untuk liburan ke Ticino, untuk menghormati peraturan yang telah diberlakukan pemerintahan Ticino.

“Kedutaan Besar Arab Saudi ingin memberitahukan bahwa pemerintahan di wilayah Ticino telah memberlakukan pelarangan pemakaian burka atau cadar di dalam yurisdiksinya yang juga meliputi, Lugano, Locarno, Magadino, Bellinzona, Ascona dan Mendrisio, sejak tanggal 1 Juli 2016 kemarin,” demikian pernyataan resmi pihak kedutaan Arab Saudi melalui akun twitternya, mengutip The Express, Jumat (8/7/2016).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini