Sukses

Pengadilan Inggris Legalkan Nenek Ini Mengandung Cucunya Sendiri

Nenek itu diberi hak untuk mengandung cucunya sendiri dengan menggunakan sel telur beku milik putrinya.

Liputan6.com, London - Setelah mengajukan proses banding di pengadilan, seorang wanita memenangkan hak untuk mengandung cucunya sendiri dengan menggunakan sel telur beku yang ditinggalkan oleh putrinya yang telah tiada.

Wanita berusia 60 tahun tersebut kehilangan putrinya pada 2011 akibat kanker usus. Ia meminta tiga hakim ketua untuk mengizinkannya melaksanakan keinginan anak satu-satunya itu.

Para hakim pengadilan tinggi mendengar bahwa putri wanita itu, disebut sebagai A, sangat ingin memiliki anak dan meminta ibunya untuk mengandung bayinya.

The Human Fertilisation and Embryology Authority (HFEA) menolak permintaan wanita 60 tahun itu, dijuluki sebagai Mr dan Mrs M, untuk mengakses sel telur milik anaknya karena tak ada izin tertulis dari sang anak yang meninggal pada usia 28 tahun.

Akibat penolakan HFEA pada 2014, Mr dan Mrs M membawa kasusnya ke jalur hukum karena mereka tak diizinkan membawa sel telur putrinya ke sebuah klinik fertilitas di Amerika Serikat untuk dibuahi dengan donor sperma.

Pengacara Mr dan Mrs M, Jenni Richards QC, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdapat bukti jelas bahwa A ingin sel telurnya dibuahi setelah meninggal. Richards juga menambahkan, semua bukti yang tersedia menunjukkan bahwa A ingin Mrs M mengandung anaknya.

Dikutip dari Independent, Jumat (1/7/2016), Hakim Ketua Sir James Munby, Lady Justice Arden, dan Lord Justice Burnett, memperbolehkan adanya banding dan membawa kasus ini ke HFEA untuk pertimbangan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan putusan pengadilan, Mr dan Mrs M tak hadir.

Saat memberikan putusan pengadilan, Lady Justice Arden mengatakan, banding yang diajukan Mr dan Mrs M berhasil dalam tiga tingkatan.

"Pertama, pernyataan salah mengenai bukti tertentu tentang persetujuan oleh A oleh komite (HFEA) tergambar jelas," ujar Arden.

"Kedua, walaupun komite mengatakan kurangnya persetujuan akibat pemohon tak dapat menunjukkan bahwa A menerima informasi mengenai hal-hal tertentu, keputusan itu cacat karena komite menunjuk kurangnya bukti tertentu tanpa menjelaskan mengapa A memerlukan informasi itu dan memberikan izinnya."

"Ketiga, komite tak mengajukan pertanyaan sebelumnya tentang informasi apa yang dibutuhkan untuk diberikan kepada A dalam keadaan kasusnya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.