Sukses

Pengadilan Mesir Batalkan Penyerahan Dua Pulau ke Arab Saudi

Kebijakan Presiden Mesir al-Sisi untuk menyerahkan Tiran dan Sanafir ke Arab Saudi dibatalkan oleh pengadilan administratif negara itu.

Liputan6.com, Kairo - Seorang hakim Mesir membatalkan putusan pemerintah untuk menyerahkan dua pulau yang terletak di Laut Merah, Tiran dan Sanafir ke Arab Saudi. Sebelumnya, Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi sempat mengumumkan bahwa kedua pulau itu akan berpindah tangan pada saat kunjungan Raja Arab Saudi Salman.

Pernyataan al-Sisi tersebut mengundang kemarahan rakyat Mesir. Akibatnya, ratusan orang ditangkap ketika melancarkan aksi protes. Namun kebanyakan dari mereka kemudian dibebaskan atau dikurangi masa tahanannya. Demikian seperti dilansir BBC, Rabu (22/6/2016).

Al-Sisi dituduh melanggar konstitusi dan 'menjual' kedua pulau itu dengan imbalan paket bantuan senilai miliaran dolar yang akan diberikan oleh Arab Saudi. Namun Presiden Mesir itu bersikeras bahwa Tiran dan Sanafir adalah milik Arab Saudi.

Batalnya transfer dua pulau tersebut ke Arab Saudi diumumkan oleh Dewan Negara Mesir -- pengadilan administratif. Mereka menegaskan, pembatalan perjanjian perbatasan maritim antara Kairo dan Riyadh.

Perjanjian perbatasan maritim antar-kedua negara ditandatangani pada awal 2016. Namun banyak rakyat Mesir yang tidak senang dengan kesepakatan tersebut.

Sejak saat itu pihak yang kontra dengan perjanjian turun ke jalan menyerukan penataan kembali inkonstitusional. Kemudian muncul tuduhan terjadi barter antara dua pulau itu dengan imbalan berupa paket bantuan dan serta investasi bernilai miliaran dolar dari Arab Saudi -- negara itu diketahui merupakan pendukung kuat al-Sisi.

Gugatan pembatalan terhadap kebijakan al-Sisi itu diajukan oleh sejumlah pengacara HAM terkemuka, salah satunya adalah mantan capres Mesir, Khaled Ali. Lalu ketika putusan menyebutkan bahwa kedua pulau itu tetap berada di bawah kedaulatan Mesir, mereka yang hadir di pengadilan bersorak gembira, meneriakkan 'pulau-pulau itu milik Mesir'.

Meski demikian, putusan pengadilan itu belum final karena pihak yang keberatan dapat mengajukan banding. Jika sudah disetujui oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha, maka putusan itu akan mengikat secara hukum.

Dalam sebuah siaran televisi, Otoritas Penuntutan Perkara Negara yang mewakili Pemerintah Mesir menolak putusan tersebut. Namun tidak disebutkan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.

Tiran dan Sanafir merupakan dua pulau tak berpenghuni yang terletak di mulut Teluk Aqaba. Ini merupakan kawasan strategis di Laut Merah karena berbatasan dengan Israel, Yordania, Mesir, dan Arab Saudi. Atas permintaan Arab Saudi, Mesir telah menempatkan pasukannya di kawasan itu sejak 1950.

Pada 1956 dan 1982, kedua pulau itu sempat direbut Israel, meski akhirnya kembali diserahkan pada Mesir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini