Sukses

PNS Singapura 'Haram' Menggunakan Internet di Kantor Pada 2017

Peraturan pelarangan internet ini dianggap sebagai langkah yang sangat langka bagi pemerintah.

Liputan6.com, Singapura City - Pegawai negeri sipil (PNS) di Singapura diharamkan menggunakan internet pada komputer di tempat kerjanya. Peraturan itu diberlakukan mulai bulan Mei tahun 2017 mendatang.

"Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan kebocoran email tempat kerja, berbagi dokumen, dan peningkatan ancaman keamanan," demikian dilaporkan koran Straits Times yang dikutip dari BBC, Kamis (9/6/2016).

Para pejabat mengatakan pegawai pemerintah juga dilarang mengirim kembali informasi terkait pekerjaan ke email pribadi. Warga Singapura menanggapi langkah tersebut dengan keterkejutan dan skeptisme.

Sejumlah orang berpandangan pembatasan tersebut bertentangan dengan prakarsa teknologi Smart Nation atau Bangsa Cerdas yang sering dipromosikan Singapura. Sementara kelompok lainnya menyatakan bahwa penerapan larangan kepada para guru sebagai suatu hal yang berlebihan, karena mereka tidak berhubungan dengan informasi peka.

Straits Times melaporkan memo pengumuman pembatasan dikirimkan ke semua badan pemerintah, kementerian, dan badan hukum milik negara.

"Otoritas telekomunikasi Singapura, Infocomm Development Authority (IDA) menyatakan langkah ini dilakukan untuk menghadapi serangan cyber dan menciptakan 'lingkungan kerja yang lebih aman'," lapor Channel News Asia.

"Pemerintah Singapura secara berkala mengkaji keamanan IT untuk membuat jaringan IT kita lebih aman," kata juru bicara IDA kepada BBC.

"Kami telah mulai memisahkan akses internet dari stasiun kerja dari kelompok yang dipilih dari petugas pelayanan publik, dan akan melakukannya selama sisa petugas pelayanan publik secara progresif selama periode satu tahun."

Peraturan ini rencananya akan diberlakukan kepada 100.000 komputer pelayanan publik.

Beberapa media sosial Singapura berspekulasi apakah telah terjadi pelanggaran keamanan yang memicu peraturan 'haram' internet tersebut. Kendati demikian, para pejabat tak menjelaskan lebih rinci.

Seperti banyak negara lain, Singapura juga pernah mengalami serangan cyber termasuk situs resmi perdana menteri pada 2013 oleh Anonymous hacker.

Saluran Khusus

Beberapa laporan menyebut karyawan masih bisa mengakses email. Pun demikian dalam mengunjungi web pada perangkat pribadi mereka dan akan ada terminal internet khusus dalam penggunaannya.

Media lokal melaporkan bahwa karyawan hanya akan bisa meneruskan pekerjaan email ke akun pribadi, jika mereka ingin mengklik link dalam email. Hal ini menyebabkan banyak pegawai bekerja dengan gadget pribadi yang kurang aman, sehingga meningkatkan peluang kebocoran informasi.

Namun juru bicara IDA mengatakan tak demikian adanya. Mereka menyebut meneruskan email berisi pekerjaan akan dilarang.

"Para PNS diizinkan meneruskan email yang tak berisi pekerjaan ke akun pribadi mereka," jelas juru bicara mengklarifikasi.

Peraturan pelarangan internet ini dianggap sebagai langkah yang sangat langka bagi pemerintah.

Biasanya, karyawan hanya akan dibatasi dalam mengakses internet ke situs web tertentu yang mungkin berbahaya. File sharing dibatasi oleh pihak perusahaan untuk alasan keamanan, sebab karyawan mungkin tidak sengaja mengunggah virus malware dari situs-situs online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.