Sukses

Dianggap Hina Presiden, Eks Miss Turki Dibui 1,2 Tahun

Merve Buyuksarac dihukum penjara 14 bulan, karena dianggap bersalah mengejek pejabat pemerintah.

Liputan6.com, Baghdad - Gara-gara dianggap mengejek Presiden Recep Tayyip Erdogan, Miss Turki dijatuhi hukuman percobaan oleh pengadilan setempat.

Merve Buyuksarac dihukum penjara 14 bulan, karena dianggap bersalah mengejek pejabat pemerintah lewat pesan di media sosial.

Kendati demikian, Merve menyangkal bahwa dirinya mengejek Erdogan.

"Dia akan mengajukan protes terhadap keputusan tersebut, dan akan mengajukannya ke European Court of Justice," jelas pengacara Merve, Emre Telci, seperti dikutip dari BBC, Rabu (1/6/2016).

"Merve dituntut atas postingan yang bukan miliknya. Klien saya dihukum untuk kata-kata yang bukan miliknya," imbuh Emre.

Sementara pengacara Erdogan, Hatice Ozay, mengatakan di pengadilan bahwa postingan itu telah melampaui "batas kritik" dan dianggap "menyerang hak-hak pribadi klien".

Mengetahui hal itu, kelompok hak asasi manusia mengecam pemerintah Turki. Mereka dianggap tak memegang janji penegakan kebebasan menyatakan pendapat.

Hampir 2.000 orang, termasuk sejumlah selebriti dan anak sekolah, tercatat dihukum di Turki karena dianggap mengejek presiden Erdogan yang mulai berkuasa pada tahun 2014. Ia menggunakan hukum yang sebelumnya jarang dipakai Orang Nomor Satu di negaranya.

Salah satu aktivis hak asasi manusia mengatakan, Erdogan menggunakan hukum untuk membungkam dan mengintimidasi kritik, termasuk wartawan, akademisi dan warga negara biasa.

Presiden Turki, Erdogan sebelumnya juga menyebabkan kegemparan pada bulan lalu. Saat itu ia mengajukan pengaduan pidana terhadap satiris Jerman, yang memicu perdebatan atas kasus kebebasan berbicara di Jerman.

Hukuman penahanan ini bukanlah yang pertama bagi Merve Buyuksarac, Ratu Kecantikan Turki tahun 2006.

Sebelumnya ia sempat dijatuhi hukuman bui tahun 2015 lalu, karena berbagi puisi satire di akun Instagram tahun 2014. Namun hukuman akibat memosting adaptasi lagu nasional Turki yang menyebar ribuan kali di media sosial itu ditunda penerapannya, selama dia tidak mengejek dalam lima tahun ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.