Sukses

Perkenalkan Urfa Masood, Hakim Muslimah Pertama di Australia

Urfa Masood memulai karirnya di bidang hukum sejak tahun 2003 lembaga bantuan hukum aborigin di Victoria.

Liputan6.com, Victoria - Jaksa Agung Negara Bagian Victoria, Australia, Martin Pakula mengumumkan penunjukan Urfa Masood sebagai hakim (magistrate) perempuan muslim pertama di negara bagian itu. Nantinya ia akan bertugas di Magistrates' Court of Victoria.

"Urfa Masood memiliki banyak pengalaman di bidang hukum kriminal, perlindungan anak dan hukum keluarga serta bekerja pada lembaga bantuan hukum aborigin, yang berperan dalam posisinya sebagai magistrate," kata Jaksa Agung Victoria, Martin Pakula seperti dikutip dari premier.vic.gov.au, Rabu (27/4/2016).

"Saya ucapkan selamat kepada Urfa Masood atas jabatan barunya (sebagai hakim perempuan)," tambah Pakula.

Dalam siaran pers yang disampaikan kantor Menteri Utama (Premier) Victoria, Daniel Andrews, tertanggal, Selasa 26 April 2016, disebutkan Urfa Masood memulai kariernya di bidang hukum sejak tahun 2003 lembaga bantuan hukum aborigin di Victoria.

Selama bertugas di Victoria, Urfa menangani berbagai kasus yang diajukan ke Pengadilan Magistrate dan Pengadilan County.

Pengadilan Tinggi Melbourne. (Wikicommons/SBS.com.au)

Pada November 2004, Urfa Masood diterima sebagai anggota Victorian Bar dan melanjutkan praktiknya sebagai praktisi hukum bidang kriminal. Dia juga berpraktik di bidang hukum anak-anak dan keluarga.

Sejak itu dia banyak berkiprah di peradilan anak, peradilan keluarga serta peradilan federal. Juni 2012, Urfa dipercaya menjadi dosen pada College of Law, dengan mata kuliah di bidang advokasi.

Perempuan keturunan Sri Lanka itu meraih gelar sarjana hukum serta sarjana ekonomi dari Australian National University (ANU) Canberra, serta menamatkan pascasarjana di bidang Legal Practice (Legal Workshop).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini