Sukses

Kisah Pangeran dari 'Negeri Dongeng' Terjerat Utang Jutaan Dolar

Joel Moruhe-Barlow hidup mewah. Ia mengaku sebagai pangeran yang bergelar 'Yang Mulia'. Ternyata, itu palsu belaka.

Liputan6.com, Brisbane - Pada puncak kejayaannya, Joel Moruhe-Barlow menjalani kehidupan yang sangat berlebihan. Bisa dibilang, ia memiliki segalanya.

Mobil mewah, televisi seharga 95 ribu dolar Australia atau Rp 952 juta, patung kuda jantan berukuran aslinya, dan apartemen mewah seharga 5,5 juta dolar Australia atau Rp 5,5 miliar dengan lemari baju berisi pakaian dengan sulaman HRH (His Royal Highness) dan sebuah mahkota.

Moruhe-Barlow tak masuk kalangan darah biru, tapi dia memainkan peran sebagai seorang bangsawan dengan sangat baik.

Dikutip dari News.com.au, Selasa 12 April 2016, kejayaan Morehu-Barlow yang hidup bak pangeran dari negeri dongeng, harus berakhir pada tahun 2011.

 

 

'Yang Mulia' terlihat bersembunyi di balik mesin cuci ketika detektif menggeledah isi rumahnya di Brisbane.

Barang-barang hasil penggeledahan tersebut kemudian dijual ke pelelangan dan hasil penjualan akan menjadi hak milik Pemerintah Queensland, Australia.

Kemewahan yang dimiliki oleh Morehu-Barlow alias Hohepa Moheru-Barlow ternyata bukan hasil dari kerja kerasnya sendiri, melainkan hasil dari pencurian uang karyawan dan pembayar pajak Queensland yang diperkirakan bernilai 16,69 juta dolar Australia atau Rp 1,6 miliar.

Penipuan pajak yang dilakukan oleh sang 'pangeran' merupakan kasus penipuan pajak terbesar dalam sejarah Pemerintahan Queensland yang saat itu dipimpin oleh Anna Bligh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Utang Membengkak

Walaupun Queensland telah memiliki pemimpin yang baru, namun kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pria yang pernah bekerja di departemen kesehatan itu masih berdampak pada anggota pemerintahan.

Apartemen Mewah Morehu-Barlow

Pada tahun 2013, Moheru-Barlow dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Desember.

Namun setelah bebas dari penjara, laki-laki kelahiran Selandia Baru yang mengaku sebagai Pangeran Tahiti itu, harus membayar denda senilai 8,5 juta dolar Australia atau Rp 8,5 miliar untuk ganti rugi atas kejahatan yang telah dilakukannya.

Pemerintah menghitung kerugian yang harus dibayar 'pangeran palsu' beserta bunganya adalah sebanyak 40 ribu dolar Australia atau Rp 400 juta per bulan, 13,8 juta dolar Australia atau Rp 1,3 miliar selama 10 tahun, dan 24 juta dolar Australia atau Rp 2,4 miliar yang harus lunas pada tahun 2035.

Permasalahannya adalah, Morehu-Barlow tidak mempunyai aset yang tersisa untuk dijual, jadi dia tidak bisa membayar utangnya.

Terry O'Gorman, seorang pengacara dari Brisbane dan Dewan Persamaan Hak Australia, menyarankan Annastacia Palaszczuk, pemimpin Queensland yang baru, untuk menunda pembayaran utang si pangeran palsu itu.

"Saya berpendapat, pemerintah harus mengizinkan Morehu-Borlow untuk menata kembali hidupnya terlebih dahulu," kata O'Gorman.

3 dari 3 halaman

Memiliki Catatan Kriminal

Pria itu ternyata mempunyai catatan kriminal penggelapan uang sebelum pindah dan bekerja di Australia pada tahun 2005.

Pada tahun 2011, pria itu diduga melakukan penarikan uang tunai sebesar 11 juta dolar dalam satu kali transaksi yang menyebabkan kemarahan beberapa kelompok dan berujung pada penjatuhan hukuman lanjutan.

Morehu-Barlow saat menjalani pemeriksaan

Brisbane Times, pada tahun 2013, melaporkan bahwa Moheru-Barlow menjalani kehidupan masa kecil yang suram selama di Selandia Baru.

Menurut penjelasan David Sherphard, pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus Moheru-Barlow, pria itu memiliki seorang ayah yang suka berbuat kasar, memukul istrinya, dan menelantarkan anak-anaknya.

"Sebagai anak pertama, dia merasa bertanggung jawab atas nasib adik-adiknya. Mungkin karena itulah muncul keinginan untuk memperlihatkan bahwa dia orang berhasil, " kata Sherphard.

Catatan kriminal Morehu-Barlow dimulai sejak tahun 1998 ketika melakukan penipuan pajak terhadap rekan kerjanya di Selandia Baru senilai 32 ribu dolar Australia dan dijatuhkan hukuman tahanan rumah setahun kemudian, sebelum akhirnya terbang ke Brisbane dan merencanakan penipuan pajak.

Pimpinan partai oposisi Larence Springborg percaya bahwa Morehu-barlow seharusnya tidak diberi keringanan untuk membayarkan utang-piutangnya.

“Akan sangat tidak adil bila memberi keringanan untuk tidak melunasi utang. Apalagi untuk orang seperti Joel Barlow," kata Springborg.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.