Sukses

Kemlu: Bali Process Lahirkan Deklarasi Solusi Perdagangan Orang

Bali Process menghasilkan 14 paragraf terkait penanganan masalah penyelundupan orang.

Liputan6.com, Bali - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Bali Process yang ditujukan untuk mencari solusi masalah penyelundupan manusia, perdagangan orang dan kejahatan lintas negara, pada hari pertama resmi berakhir.

Pertemuan awal yang dihadiri pejabat senior dari 43 negara anggota dan peninjau Bali Process ini menghasilkan 14 paragraf terkait penanganan permasalahan tersebut. Dokumen hari pertama akan dibawa pada pertemuan tingkat menteri untuk dibahas dan disahkan esok hari.

Menurut Co-chair pertemuan Bali Process yang juga Direktur Jenderal Multilateral Kemlu, Hasan Kleib, dalam alinea-alinea pembahasan outcome Bali Process, ada langkah nyata demi menangani persoalan-persoalan itu.

"Semua sudah dibahas 14 paragraf termasuk pembentukan suatu mekanisme dimana co-chair (Indonesia dan Australia) kalau ada apa-apa (terkait irreguler movement person) bisa ambil langkah langsung," sebut Hasan di Nusa Dua, Bali, Rabu (22/3/2016). 

Hasan menambahkan, pada KTM Bali Process ke enam, outcome document-nya akan berupa Bali Declaration. Deklarasi tersebut merupakan yang pertama sejak Bali Process diadakan 2002 lalu.

"Untuk pertama kalinya Bali Process punya deklarasi yang isinya antara lain komitmen dari kita ke depannya, apa yang mau kita lakukan," sebut Hasan Kleib.

"Yang akan kita lakukan termasuk kampanye, public awareness, pembentukan mekanisme, penanganan people smuggling, gimana korbannya, bagaimana kita beri kekuasaan dan kepastian mengenai migrasi, perlindungan bagi korban dan lainnya. Tidak ada tambahan, hanya 14 sesuai draft dari kita," jelas dia.

Hasan menyebut meski nantinya, outcome Bali Process tidak mengikat para anggotanya secara hukum, hal itu tak usah terlalu dipusingkan. Sebab, Bali Process akan mengikat para anggotanya secara moral dan politik.

"Kalau mau legally binding atau mengikat secara hukum, tandanya dokumen itu harus diratifikasi, ke parlemen dan baru secara hukum mengikat negara tersebut," jelas dia.

"Kalau ini kan orang berkumpul di satu ruangan, membahas setiap paragraf dan ada binding tapi secara politis, moral, dan kita bisa ingatkan anytime. Jadi deklarasi ini secara moral dan politis mengikat semua orang yang ada di ruangan karena mereka ikut terlibat dalam semua paragraf," tegas Hasan.

Bali Process ke enam yang dihelat pada 22-23 Maret 2016, dihadiri oleh 267 delegasi, 17 Menteri dan 5 Wakil Menteri dari 43 negara. Tak hanya itu pertemuan ini turut disambangi 6 organisasi internasional yang terkait dengan masalah irregular movement persons.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini