Sukses

Monumen di Perbatasan RI-Papua Nugini Diresmikan Akhir Maret

Selain rencana peresmian monumen, ada isu lain yang tak kalah penting dibicarakan Menlu Retno di sela KTM Bali Process.

Liputan6.com, Bali - Di sela-sela pelaksanaan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Bali Process, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melakukan beberapa pertemuan bilateral. Salah satunya dengan Menlu Papua Nugini, Rimbink Pato.

Sejumlah isu penting dibahas kedua Menlu. Termasuk rencana pembukaan monumen di perbatasan kedua negara.

"Kita membicarakan rencana peresmian monumen di perbatasan Papua Nugini dan RI di akhir bulan (Maret) ini," ucap Menlu Retno di Nusa Dua, Bali, Selasa (22/3/2016).

Selain rencana peresmian monumen, isu lain yang tak kalah penting dibicarakan adalah lawatan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan ke Papua Nugini.

"Untuk lawatan Pak Menkopolhukam mungkin dilakukan juga pada akhir bulan ini," sebut Retno.

Retno menambahkan, hal lain yang turut dibicarakan rencana pembebasan visa Papua Nugini bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik. Mantan Duta Besar RI untuk Belanda ini berharap permintaan pembebasan tersebut bisa diwujudkan.

Harapan itu datang bukan tanpa alasan. Sebab Indonesia sudah lebih dulu membebaskan visa bagi warga negara Papua Nugini.

Dalam pernyataannya usai menemui Menlu Retno, Menlu Papua Nugini, menghaturkan apresiasi atas berjalannya hubungan antar kedua negara.

"Kami menikmati hubungan yang fantastis bersama Indonesia," kata Pato.

Pato menjelaskan, hubungan negaranya dan Indonesia sangat spesial karena didasari satu faktor penting. Faktor tersebut adalah Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang berbagi perbatasan bersama Papua Nugini.

"Tidak ada permasalahan lagi di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, kalau pun ada permasalahan kita mempunyai hubungan dekat dengan Indonesia menteri kedua negara kerap berkomunikasi dan kita punya kemampuan dalam menyelesaikan masalah," paparnya.

Mengenai permintaan pembebasan visa, Pato mengatakan pengajuan dari RI itu sudah mereka pertimbangkan. Saat ini permohonan itu tengah dibahas di parlemen Papua Nugini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.