Sukses

'Peradilan Sesat', Bocah 4 Tahun Divonis Seumur Hidup

Ahmed Mansour Qurani Ali divonis bersalah atas 4 dakwaan pembunuhan, sejumlah dakwaan percobaan pembunuhan, dan merusak properti pemerintah.

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan militer di Mesir melakukan kesalahan fatal. Para hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Ahmed Mansour Qurani Ali. Padahal, terdakwa baru berusia 4 tahun. Masih bocah.

Ia dan 114 orang lainnya diputuskan bersalah menghilangkan nyawa orang lain terkait kerusuhan yang melibatkan pendukung Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum pada 2014.

Hakim memutuskan, Ahmed Mansour Qurani Ali bersalah atas 4 dakwaan pembunuhan, sejumlah dakwaan percobaan pembunuhan, dan merusak properti milik pemerintah.

Pengacara keluarga terdakwa sejak awal mengatakan, bocah tersebut salah masuk daftar tersangka. Mereka juga telah menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa terdakwa masih berusia setahun saat insiden terjadi.


Namun, entah lupa atau teledor, staf pengadilan tak menyampaikan bukti tersebut pada hakim.

Seperti dikutip dari BBC, kasus tersebut membuat peradilan Mesir jadi bahan tertawaan.

Belakangan, juru bicara pengadilan militer Mesir Kolonel Mohammed Samir mengakui kesalahan pihaknya.

Ahmed Mansour Qurani Ali divonis bersalah atas 4 dakwaan pembunuhan (BBC)



Melalui Facebook, ia mengatakan, seharusnya pemuda 16 tahun yang memiliki nama sama yang serupa yang divonis.

"Terdakwa sesungguhnya adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara, kata dia seperti dikutip dari Telegraph, Selasa (23/2/2016).

Belum jelas apa yang terjadi selanjutnya pada bocah malang tersebut.

Sistem hukum di Mesir sudah lama jadi sasaran kritik sejak junta militer menggulingkan Presiden Mohammed Morsi pada 2013.

Khususnya, terkait praktik menyidangkan warga sipil di pengadilan militer yang tertutup.

Lebih dari 40 ribu orang dipenjara dalam 2 tahun terakhir oleh pengadilan Mesir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.