Sukses

Bangladesh Eksekusi 2 Pelaku Kejahatan Perang 1971

Chowdhury merupakan politisi berpengaruh di Bangladesh dan Mujahid adalah pemimpin tinggi partai Islam terbesar di Bangladesh.

Liputan6.com, Dhaka - Pemerintah Bangladesh mengeksekusi 2 tahanan pelaku kejahatan perang pada masa kemerdekaan negara tersebut tahun 1971 melawan Pakistan.

Salahuddin Quader Chowdhury dan Ali Ahsan Mohammad Mujahid dieksekusi dengan digantung di pusat penjara Kota Dhaka. 

Chowdhury merupakan politisi berpengaruh di Bangladesh dan Mujahid adalah pemimpin tinggi partai Islam terbesar di Bangladesh. Keduanya merupakan tokoh oposisi pemerintah setempat. Mereka dihukum dengan tuduhan genosida dan pemerkosaan. 

Menteri Perumahan Banglades Asaduzzaman Khan mengatakan, mereka digantung setelah Presiden Abdul Hamid menolak permohonan grasi keduanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menguatkan hukuman mereka awal bulan ini.

Namun, anggota keluarga Chowdhury membantah laporan bahwa keduanya telah membuat banding.

"Ayah saya mengatakan dia tidak mencari belas kasihan," kata anak Chowdhury, Humam Qauder Chowdhury, seperti dikutip BBC, Minggu (22/11/2015).

Humam mengatakan kepada kantor berita AFP,  telah bertemu ayahnya beberapa jam sebelum eksekusi.

"Dia selalu mengatakan dia tidak bersalah."

Chowdhury adalah pemimpin paling senior dari oposisi Partai Nasionalis Bangladesh dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

2 tahun lalu, sebuah pengadilan kejahatan perang khusus menemukan dia melakukan 9 kesalahan dari 23 tuduhan termasuk genosida, pembakaran dan menganiaya orang atas dasar agama dan politik.

Jaksa mengatakan bahwa kediaman ayahnya di Chittagong berubah menjadi sel penyiksaan selama perang.

Mujahid adalah Sekretaris Jenderal Jamaat-e-Islami. Dia dijatuhi hukuman mati pada bulan Juli tahun 2013.

Ia dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan sejumlah pemimpin Bangladesh pro-kemerdekaan dan intelektual.

Pengadilan menemukan dia bersalah atas 5  tuduhan, termasuk penculikan dan pembunuhan. (Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini