Sukses

Buang Puntung Rokok Sembarangan di Paris, Didenda Rp 1,1 Juta

Denda untuk membuang puntung rokok sembarangan ini meningkat, dari sebelumnya hanya 35 euro atau sekitar Rp 595 ribu.

Liputan6.com, Paris - Pemerintah kota Paris menetapkan aturan lebih ketat terkait pembuangan puntung rokok sembarangan. Mulai hari Kamis 1 Oktober, para perokok yang ceroboh seperti itu akan didenda 68 euro atau sekitar Rp 1,1 juta.

Denda ini meningkat dari sebelumnya hanya 35 euro atau sekitar Rp 595 ribu.

"350 ton puntung rokok dibuang di jalan-jalan di Paris setiap tahunnya," kata para pejabat seperti dikutip dari BBC, Jumat (2/10/2015).

Prancis memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum mencakup bar dan restoran pada 2008.
Sekitar 28% penduduk di sana mengaku sebagai perokok aktif, angka yang relatif tinggi untuk ukuran Uni Eropa.

"Larangan merokok di bar dan restoran mendorong orang-orang merokok di jalan, dan mereka inilah yang membuang puntung rokok makin banyak terbuang sembarangan," ungkap beberapa pengamat.

Padahal, diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menghancurkan dan mengurai puntung rokok. Dan selama periode ini, puntung tersebut mengeluarkan polutan.

"Zat beracun itu merusak lingkungan flora dan fauna, dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar," demikian kata pemerintah setempat melalui sebuah pernyataan resmi.

Selain memberlakukan denda, pemerintah kota Paris juga akan membagikan 15 ribu asbak secara cuma-cuma kepada warga dan pengunjung di ibukota Prancis tersebut.

"Misi itu menargetkan ketidaksopanan di jalan-jalan ibukota, meningkatkan kekuatan bagi pejabat untuk memberikan denda kepada orang-orang yang berperilaku anti-sosial serta menetapkan rencana untuk mengusir mobil di daerah-daerah tertentu," kata Walikota Paris, Anne Hidalgo.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan, bahwa tingginya tingkat penggunaan tembakau di Eropa berarti menjadi yang tertinggi juga secara global untuk tingkat kematian yang disebabkan oleh merokok.

"Lebih banyak orang merokok di Prancis dari negara anggota Uni Eropa termasuk Italia, Portugal dan Inggris.
Tapi Spanyol dan Yunani tercatat lebih tinggi lagi," jelas WHO.

Menurut Kementerian Kesehatan setempat, tembakau membunuh lebih dari 73.000 orang di Prancis setiap tahun. (Tnt/Rie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.