Sukses

Presiden Myanmar Sahkan UU Anti-Poligami

Presiden Myanmar juga menandatangani 2 Undang-undang lain. Aturan tersebut melarang pernikahan dan debat antaragama.

Liputan6.com, Naypyidaw - Presiden Myanmar, Thein Sein resmi mendatangani Undang-Undang baru yang akan memicu kontroversi dunia. Peraturan ini dinilai bertujuan untuk mendiskriminasi umat Muslim di negaranya.

Undang-undang yang sudah disahkan ini, akan menghukum setiap warga negara Myanmar yang mempunyai istri lebih dari satu. Atau juga yang sudah hidup bersama namun tanpa ikatan pernikahan.

Undang-undang ini merupakan bagian dari 'Race and Religion Protection Laws' yang dibuat oleh Komite Perlindungan Warga Negara dan Agama atau disebut Ma Ba Tha.

Selain peraturan tersebut, Thein juga menandatangani 2 Undang-Undang lain yang merupakan bagian peraturan tersebut. Aturan tersebut  adalah melarang pernikahan dan debat antar agama.

Disahkannya, UU tersebut segera ditanggapi oleh beberapa Lembaga HAM Dunia. Menurut Kelompok Peninjau HAM New York aturan-aturan itu sangat berbahaya bagi Myanmar.

"Mereka telah membuat sesuatu yang berpotensi mendeskriminasikan agama yang ada dan menyebabkan kondisi memanas," jelas Wakil Direktur Kelompok Peninjau HAM New York, Phil Robertson, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (1/9/2015).

"Sekarang UU ini sudah disahkan, kekhawatiran ada pada bagaimana mereka mengimplementasikan dan menegakkannya," tambah dia.

Bukan pertama kali, Myanmar meluncurkan peraturan kontroversial. Pada Mei lalu, Presiden Thein mengesahkan aturan yang hanya memperbolehkan wanita Myanmar melahirkan anak setiap 3 tahun.

Sejak beberapa tahun lalu kerusuhan antar agama kerap berlangsung di negara yang dulunya bernama Burma ini. Ratusan orang tewas akibat kericuhan ini.

Tidak hanya itu, 140 ribu warga minoritas mengungsi dan keluar dari Myanmar. Ratusan orang tersebut merupakan etnis Muslim Rohingya. (Ger/Rie)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini