Sukses

Wanita Dipenjara karena Serang Polisi dengan Payudara

Payudara menjadi senjata yang mengundang dakwaan?

 

Liputan6.com, Hongkong Seorang wanita Hongkong dijatuhi hukuman 3,5 bulan penjara karena telah menyerang polisi dengan payudaranya.

Dilansir dari dailymail.co.uk, Selasa (4/8/2015), Ng Lai-ying dinyatakan bersalah karena menggunakan payudaranya untuk mendorong polisi dalam sebuah demonstrasi yang berujung ricuh di Hongkong pada Maret lalu.

Wanita berusia 30 tahun itu sebelumnya mengaku bahwa inspektur kepala polisi Chan Ka-Po telah meraba payudaranya saat ia tengah mencoba mengambil tasnya.

Namun, Hakim Michael Chan mengklaim Lai-ying menggunakan 'identitas kewanitaannya' untuk melukai reputasi polisi.

"Jika saya tidak menjatuhkan hukuman, masyarakat akan salah mengira kalau menyerang polisi saat melakukan demonstrasi adalah hal yang sepele," kata Hakim Chan.

Puluhan aktivis mengenakan bra di luar markas polisi Wan Chai di Hong Kong dengan aksi  'payudara berjalan'

Puluhan aktivis mengenakan bra berkumpul di luar markas polisi Wan Chai di Hong Kong dengan aksi yang mereka namakan 'payudara berjalan' untuk memprotes keputusan pengadilan.

Mereka meneriakkan: "Payudara bukanlah senjata! Berikan kembali kebebasan payudara kami."

Seorang aktivis pria mengenakan bra hitam mengatakan, "Kita harus berhati-hati, bisa saja suatu hari nanti salah satu polisi menuduh kita menyerang dengan penis atau pantat kami."

Video demonstrasi yang terjadi pada 1 Maret lalu ini menunjukkan Lai-ying diseret dari kerumunan dengan hidung berlumuran darah. Video itu tersebar di dunia maya dan dilihat 500 ribu pengunjung di Facebook. Hukuman kurungan 3,5 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Lai-Ying ditunda karena ia mengajukan banding. (Dsu/hdy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.