Sukses

Perusahaan Ini Berlakukan `Izin Hamil` ke Karyawan

Mereka yang hamil tanpa izin perusahaan, akan didenda atau promosinya ditunda.

Liputan6.com, Beijing - Ada peraturan unik pada salah satu perusahaan di China. Mereka mewajibkan permohonan izin untuk karyawan yang berencana hamil dan punya anak.

Foto tentang peraturan tersebut sudah diunggah dan langsung memicu protes oleh para pengguna media sosial dan media resmi.

Dilansir dari BBC yang dikutip Senin (6/7/2015), berdasarkan peraturan itu hanya karyawan yang telah bekerja selama setidaknya 1 tahun yang boleh hamil.

Perusahan di Provinsi Hunan yang bergerak di sektor keuangan ini akan menyusun apa yang mereka sebut "daftar jadwal melahirkan" karyawan.

Mereka yang hamil tanpa izin perusahaan, akan didenda atau promosinya ditunda.

Media resmi di China menyebut, peraturan ini sangat aneh dan mengatakan bahwa perusahaan tidak menganggap karyawan sebagai manusia.

Interferensi terhadap pribadi seperti ini bukan hal yang baru di China. Sebelumnya pemerintah Negeri Panda itu sudah menerapkan kebijakan satu anak per pasangan, tepatnya sejak tahun 1970-an. (Mar/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
    Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

    China

  • Hamil