Sukses

Anwar Ibrahim Dibui, Aliansi Oposisi Malaysia Tamat?

Menyusul penangkapan Anwar, tiga partai dalam Pakatan Rakyat yang dipimpinnya dilaporkan berselisih mengenai kebijakan.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemidanaan terhadap Anwar Ibrahim yang divonis 5 tahun atas kasus sodomi mempengaruhi aliansi oposisi Malaysia yang dipimpinnya.

Di bawah kepemimpinan Anwar, aliansi yang disebut People's Alliance atau Pakatan Rakyat itu sebenarnya membuat kemajuan signifikan dan menimbulkan ancaman besar terhadap koalisi Barisan Nasional -- yang menguasai Malaysia sejak kemerdekaan negara itu.

Namun menyusul penangkapan Anwar, tiga partai dalam Pakatan Rakyat dilaporkan berselisih mengenai kebijakan.

Sengketa berawal ketika partai konservatif  Pan-Malaysian Islamic Party (PAS) atau Partai Islam Se-Malaysia berupaya menegakkan bentuk hukum Islam yang disebut hudud. Sedangkan Democractic Action Party (DAP) atau Partai Aksi Demokratik (DAP) yang lebih liberal keberatan dengan itu.

Ketidaksepakatan itu pun berujung pada keputusan kedua partai tersebut, untuk mengakhiri hubungan kerjasama. Membuat Partai Keadilan Rakyat (PKR) pimpinan Anwar Ibrahim --  yang memiliki anggota multi-etnis dan dari berbagai keyakinan, tak diberlakukan lagi.

"Pakatan Rakyat tidak lagi berfungsi secara resmi," ucap salah satu jubir dari pihak PKR pimpinan Anwar pada Rabu 17 Juni 2015 waktu setempat seperti dikutip dari BBC, Kamis (18/6/2015).

Masa depan oposisi kini belum jelas dengan adanya beberapa pihak yang mengatakan akan tetap bekerja sama. Beberapa analis mengatakan rekonsiliasi masih mungkin terjadi. Sementara Pemilu Malaysia berikutnya dijadwalkan pada 2018.

Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun pada Februari lalu, setelah kalah banding atas tuduhan sodomi terhadapnya -- tuduhan yang menurutnya didasari alasan politis.

Kasus dugaan sodomi Anwar bermula pada 2008. Ketika itu, Anwar Ibrahim dituduh melakukan hubungan intim dengan seorang ajudannya. Tapi pada 2012, pengadilan tinggi kemudian membebaskannya dari dakwaan karena kekurangan bukti.

Atas putusan ini, Pemerintah Malaysia mengajukan banding dan kemudian dikabulkan oleh pengadilan pada Maret 2014. Selanjutnya, Anwar Ibrahim mengajukan banding atas putusan tersebut dan ditolak MA. (Tnt/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini