Sukses

WN Pakistan Akui Aniaya TKI Wiji yang Tewas di Hong Kong

Akibat keterangan itu, rencana untuk membawa jenazah Wiji ke Indonesia mengalami penundaan.

Liputan6.com, Hong Kong - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal menyatakan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap TKI, Wiji Astutik Supardi terus diintensifkan Kepolisian Hong Kong. Ia menyebut 2 tersangka yang membunuh Wiji sudah ditangkap Otoritas setempat, termasuk pacar Wiji yang berkewarganegaraan Pakistan, Wahaj Fyas.

Iqbal mengatakan, dari investigasi yang dilakukan Polisi Hong Kong, WN Pakistan itu menyangkal telah membunuh sang kekasih. Namun ia mengakui telah menganiaya Wiji.

"Pada 10 Juni 2014 pukul 04.00 ditangkap 2 tersangka di Tuen Mun New Territories saat akan menyeberang ke China dengan kapal feri. Tersangka yang ditangkap bernama Wahaj Fyaz (30) WN Pakistan dan tersangka Shahbaz Khan (22) WN India," sebut Iqbal, Senin (15/6/2015).

"Rekonstruksi telah dilakukan tanggal 11 Juni pukul 15.00 waktu Hong Kong. Dalam rekonstruksi Wahaj Fyaz mengaku hanya menampar korban 2 kali dan menendang korban 1 kali," tambah dia.

Akibat keterangan itu, rencana untuk membawa jenazah Wiji ke Indonesia mengalami penundaan. Sebab, Polisi Hong Kong masih harus mencocokan keterangan Wahaj dengan hasil visum dari Dokter yang memeriksa jenazah Wiji.

"Info dari  KJRI Hongkong bahwa jenazah Almarhum Wiji berada di Kwai Ching Public Mortuary. Otopsi telah dilakukan, namun jenazah masih belum dapat dipulangkan karena masih menunggu hasil penyebab kematian dari Coroner Court Hongkong dan Kepolisian setempat," jelas Iqbal.

Pada Februari 2015, Wiji pernah melapor ke kepolisian Mong Kok sebagai korban penganiayaan kekasihnya asal Pakistan itu. Namun ibu seorang anak ini, menarik laporannya, justru setelah polisi menangkap sang kekasih.

Wiji datang ke Hong Kong sebagai TKI pada 2007. Tetapi, perempuan asal Bantur, Malang, ini mengalami masalah ketenagakerjaan dengan majikannya. Sehingga pada 2008, KJRI tercatat pernah membuatkan SPLP atau surat pengganti paspor yang mengharuskan Wiji pulang ke Indonesia.

Kemudian Wiji diduga kabur dari KJRI dan mengajukan diri sebagai pengungsi ke Imigrasi Hong Kong. Dengan demikian, Wiji mendapatkan recognition paper sebagai ganti paspor Indonesia.

Menurut informasi dari KJRI Hong Kong, jenazah Wiji Astutik Supardi ditemukan di Mong Kok pada 8 Juni 2015 sekitar pukul 10.45 waktu setempat. Beberapa pejalan kaki yang melintas menemukan jasad Wiji dalam balutan matras. (Ger/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.