Sukses

55 ABK Indonesia Diampuni Myanmar

Setelah mendapat pengampunan dari Myanmar, 55 ABK asal Indonesia akan dipulangkan KBRI di Yangon pada Senin 8 Juni mendatang.

Liputan6.com, Yangon - Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Yangon pada Senin 8 Juni mendatang akan memulangkan 55 warga negara Indonesia (WNI). Mereka mendapat pengampunan masa hukuman dari Pemerintah Myanmar.

Mereka terdiri dari 9 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Yi Hong (66) OTS-040, 11 ABK Citra Nusantara VI (FT-102), 13 ABK Citra Nusantara VI (FT101), masing-masing 11 ABK Sri Fu Fa No-7 dan KM Rejeki Baru. Mereka ditahan di perairan wilayah Myeik, Thanintharyi, Myanmar sekitar 930 km selatan Yangon sejak Februari lalu.

Konsuler KBRI Yangon, Amalia Maryafanti kepada Antara, Sabtu (6/6/2015), menyebutkan pada Mei 2014, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara dengan tuduhan memasuki dan menangkap ikan di wilayah maritim Myanmar secara ilegal.

Namun pada 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk dapat kembali ke Indonesia.

Dalam keterangannya, Dubes RI untuk Republik Uni Myanmar Komjen Pol Purn Ito Sumardi menjelaskan pengampunan dari Pemerintah Myanmar merupakan hasil komitmen perlindungan terhadap warga negara oleh Pemerintah Indonesia. Baik dari Direktorat Perlindungan warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri maupun KBRI di Yangon.

Mereka, jelas Ito, melakukan pendekatan kepada pihak-pihak berkepentingan agar pemerintah Myanmar bersedia mengampuni dan membebaskan para nelayan tersebut.

Dalam kunjungan bilateral Menlu RI kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei lalu, Menteri Retno Marsurdi juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia sebagai salah satu butir pembicaraannya.

"Saya kira inilah hasil dari pembicaraan tersebut," ujar Ito, mantan Kabareskrim yang resmi menduduki posisi Dubes RI di Yangon sejak Februari tahun lalu.

Proses pemulangan para WNI itu juga dapat berlangsung dengan dukungan PT Fishindo Citra Samudera, perusahaan yang memperkerjakan 46 orang dari 55 orang warga Indonesia tersebut. Mereka bersedia menanggung biaya transportasi udara untuk pemulangan dari Myanmar ke Tanah Air.

Biaya 9 orang lainnya ditanggung oleh Kementerian Luar Negeri. PT Fishindo juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh gaji karyawannya selama mereka berada di tahanan. Mereka juga akan mengalokasikan kompensasi ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami para nelayan selama berada di penjara.

Para ABK rencananya akan tiba di Jakarta didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Yangon menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines MH 849 pada Senin 8 Juni 2015 sekitar pukul 21.15 WIB. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.