Sukses

Nama 'Bermasalah', Pria Ini Gagal Perpanjang Paspor

Sungguh sial nasib pria penuh tato asal Birmingham, Inggris. Niatnya untuk bekerja di luar negeri harus ia urungkan.

Liputan6.com, London - Sungguh sial nasib pria penuh tato asal Birmingham, Inggris. Niatnya untuk bekerja di luar negeri harus ia urungkan karena surat perpanjangan paspor yang diajukan ditolak kantor kepengurusan paspor. Bukan karena tato yang menempel di tubuh sintalnya, tetapi karena nama 'aneh' yang ia gunakan.

'King of Ink' atau 'Raja Tinta', itulah nama yang digunakan pria itu. Bukan nama asli memang. Pria bernama asli Mathew Whelan ini resmi menyandang nama 'King of Ink Land King Body Art The Extreme Ink-Ite' setelah membuat surat resmi pergantian nama beberapa tahun silam.

Body Art, begitu pria ini biasa disapa, menganggap penolakan terhadap surat perpanjangan paspornya sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Penolakan ini melanggar hak saya sebagai manusia. Mereka berniat menuliskan nama lahir saya di paspor saya yang baru. Tetapi nama saya sekarang sudah berubah," ujar Body Art yang juga aktivis demokrasi liberal seperti ditulis Daily Mail, edisi 3 Februari 2014.

Tak lama setelah Body Art menyerahkan surat permohonan perpanjangan paspor, seorang petugas administrasi dari kantor imigrasi menghubunginya. Petugas tersebut mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terhalang sebuah masalah.

"Seorang petugas administrasi dari kantor pengurus paspor menelepon saya dan mengatakan ada masalah. Mereka bilang surat yang saya ajukan telah diperiksa dan agar paspor dapat dibuat mereka membutuhkan dokumen-dokumen lain dengan nama saya tercantum di dalamnya," bebernya.

Sesuai dengan permintaan pihak imigrasi, kata Body Art, ia kemudian mengirimkan SIM, surat hipotek dari bank, dan surat dari anggota parlemen.

Tidak terima dengan penolakan tersebut, Body Art kemudian mengirimkan surat keluhan kepada kantor imigrasi setempat. Seorang anggota parlemen lokal, John Hemming, juga mendukung tindakan Body Art dan ikut mengirim surat meminta klarifikasi terhadap penolakan tersebut.

"Tentu saja dibutuhkan batas terhadap nama-nama apa saja yang diperbolehkan untuk digunakan di dokumen-dokumen penting. Namun batasan-batasan ini harus konsisten dan kebijakan ini juga harus jelas," jelas Hemming.

Hemming menuturkan, dirinya juga telah mengirim surat ke pihak pengurus paspor untuk memastikan apakah mereka menerima pandangan DVLA yang berbeda ini.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara kantor kepengurusan paspor mengatakan pihaknya tidak dapat memberi tanggapan terhadap kasus-kasus perseorangan seperti kasus Body Art itu.

Pihak kantor kepengurusan paspor tersebut menyatakan, kebijakan penggunaan nama dalam dokumen penting seperti paspor memang sudah diatur. Seseorang yang mengganti namanya menjadi sesuatu yang kata-katanya tidak seperti sebuah nama, tidak boleh dicantumkan dalam data pribadi di sebuah paspor.

Sebagai contoh, nama 'New Year', 'Happy Easter', atau 'Good Bye', tidak bisa diterima. Hal ini dikarenakan nama tersebut dikenal sebagai ucapan atau sebuah perkataan biasa. (Riz/Tnt)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.