Sukses

8 Negara ASEAN yang Terapkan Hukuman Mati

Hukuman terberat ini diberikan kepada para pelanggar hukum dengan kasus yang beragam, di antaranya pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia menjadi sorotan dunia karena mengeksekusi mati 6 pengedar narkoba asal negara lain. Apakah hanya Indonesia yang menerapkan hukuman keras ini? Ternyata hukuman mati masih berlaku di 8 negara di kawasan Asia Tenggara.

Seperti dimuat laman Death Penalty Worldwide, Minggu (22/2/2015), ada 8 negara di ASEAN yang masih menganut hukuman mati itu, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Thailand.

Hukuman terberat ini diberikan kepada para pelanggar hukum dengan kasus yang beragam, di antaranya pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Seperti dilaporkan The Interpreter, pengedar narkoba asal Melbourne bernama Van Tuong Nguyen dieksekusi mati di Singapura pada 2005. 2 Warga negara Singapura juga dieksekusi mati atas perdagangan heroin murni pada Juli 2014.

Di Vietnam, pengadilan tertinggi negara ini pada tahun lalu menjatuhkan hukuman mati kepada 29 pengedar narkoba. Sedangkan Malaysia mencatat 900 orang yang saat ini telah berstatus terpidana mati.

Begitu juga dengan Indonesia. Ada 133 terpidana mati pada 2012, 71 di antaranya terlibat kasus peredaran narkoba. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, saat ini ada 60 orang yang segera dihukum mati.

Sementara eksekusi mati di Laos terakhir dilakukan pada 1989. Saat ini, tercatat ada 89 narapidana mati. Di Myanmar, ada 235 orang yang dijatuhi hukuman mati, tapi pemerintah setempat tidak melakukan eksekusi sejak 1980-an.

Di Thailand, terdapat 112 terpidana hukuman mati, dan eksekusi mati terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2009.

Di Brunei Darussalam, eksekusi mati dilakukan terakhir kali pada 1957. Namun dengan diberlakukan kembali hukum hudud mulai tahun lalu, eksekusi mati bisa kembali terjadi di negeri kesultanan tersebut.

Adapun negara ASEAN yang tidak menerapkan eksekusi mati yakni Filipina, Timor Leste, dan Kamboja.

Menurut literatur data Hukuman Mati Seluruh Dunia milik Cornell University, negara-negara yang bertahun-tahun tidak mengeksekusi hukuman mati disebut dengan "abolitionist de facto", sementara yang masih melakukan eksekusi disebut "retentionist".

US$ 16,3 Penjualan Heroin

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

US$ 16,3 Penjualan Heroin

 US$ 16,3 Penjualan Heroin

Kawasan Asia Tenggara memiliki sejarah dan masalah panjang dengan narkotika. Geng narkoba dan keuntungan besar yang mereka raih, mengancam keamanan dan perkembangan internal kawasan.

Dengan latar belakang inilah negara-negara ASEAN berambisi menciptakan kawasan bebas narkoba pada 2015. Menurut data UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), hampir semua heroin yang diproduksi di Asia Tenggara dikonsumsi di Asia Timur dan Pasifik.

Pada 2011, kawasan ini mengonsumsi 65 ton heroin murni dengan volume penjualan ritel senilai lebih dari US$ 16,3 miliar atau setara Rp 207 triliun (1 dolar = Rp 12.700).

Perdagangan narkotika mungkin akan semakin mudah saat Komunitas ASEAN (MEA) memperkenalkan perdagangan di seluruh kawasan. Hal ini bisa mendorong penerapan hukuman mati yang lebih ketat.

Menurut laman The Interpreter, bagi penegak hukum, perdagangan narkoba terkadang memiliki sisi lain. Suap dari para wisatawan yang tertangkap mengonsumsi narkoba menjadi bisnis yang besar. Para polisi yang memperoleh gaji yang tidak terlalu besar, suap dapat menjadi pemasukan tambahan yang bisa berlipat ganda dari gaji perbulan yang mereka terima. (Ant/Riz/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini