Sukses

Terjerat Korupsi, Eks Gubernur Virginia Divonis 2 Tahun

Kecuali kasusnya dibatalkan pada tingkat banding, McDonnell akan menjadi Gubernur Virginia pertama yang dibui.

Liputan6.com, Virginia - Mantan Gubernur Virginia Robert McDonnell divonis bui 2 tahun. Atas kasus korupsi yang menderanya.

"Menghukum mantan Gubernur Virginia Robert F. McDonnell dua tahun penjara pada Selasa 6 Januari waktu setempat," Robert McDonnell demikian diputuskan hakim federal seperti dikutip dari Washington Post, Rabu (7/1/2015).

Kecuali kasusnya dibatalkan pada tingkat banding, McDonnell, yang pernah disebut-sebut sebagai calon presiden, akan menjadi gubernur Virginia yang pertama yang dipenjara.

Jaksa awalnya menuntut hukuman penjara 6,5 tahun, sementara berdasarkan pedoman hukum yang berlaku McDonnell terancam bui 8,1 tahun.

Namun Hakim Distrik AS James R. Spencer memastikan bahwa McDonnell akan bebas sebelum ulang tahunnya yang ke-63. Sedangkan pengacaranya meminta banding agar hukuman tersebut bisa diubah jadi layanan sosial 6.000 jam.

Dilansir dari VOA News, setelah masa jabatannya sebagai gubernur Virginia secara resmi berakhir awal tahun lalu, beberapa hari kemudian Robert McDonnell dituntut ke pengadilan -- bersama istrinya Maureen.

Setelah pengadilan yang berlangsung cukup lama, bulan September lalu keduanya dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan pinjaman bernilai US$177 ribu dari seorang pebisnis bernama Jonnie Williams. Yang kala itu sedang berupaya memperkenalkan manfaat makanan tambahan atau dietary supplement pada para pejabat.

Kuasa hukum McDonnell berupaya agar mantan gubernur ini hanya dihukum kerja sosial selama enam ribu jam, tanpa dikenai hukuman penjara.

"Ia sangat sedih dan malu," ucap kuasa hukumnya di Richmond -- ibukota Virginia -- kepada hakim federal James Spencer.

Hakim Spencer mengatakan ia terharu dengan begitu besarnya dukungan bagi McDonnell dan seruan untuk meringankan hukumannya.  Namun, "Sanksi harus dijatuhkan. Saya tidak bisa menutup mata atas apa yang telah terjadi. Hukuman harus dijatuhkan," kata Hakim Spencer.

Spencer mengatakan McDonnell diharuskan melapor ke penjara selambat-lambatnya tanggal 9 Januari, meski pengacaranya mengatakan berencana akan naik banding.

Vonis yang dijatuhkan terhadap McDonnell jauh dibawah pedoman hukuman Amerika bagi korupsi, di mana 12 anggota juri memutuskan bahwa McDonnell bersalah.

Maureen McDonnell -- yang kini hidup pisah dari mantan gubernur itu -- dijadwalkan akan dijatuhi vonis bulan depan. (Tnt/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini