Sukses

Bunuh Pemerkosanya, Wanita Ini Dihukum Gantung

Perempuan berusia 26 tahun itu dieksekusi setelah menghabiskan waktu di penjara selama tujuh tahun.

Liputan6.com, Teheran - Seorang wanita di Iran Rayhaneh Jabbari dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan setempat lantaran membunuh pria yang mencoba memperkosanya.

Perempuan berusia 26 tahun itu dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini, Selasa (30/9/2014), setelah menghabiskan waktu di penjara selama tujuh tahun.

Pria yang mencoba memperkosa Rayhaneh adalah seorang anggota intelijen Iran bernama Morteza Abdolali Sarbandi. Demikian yang dimuat International Businees Times.

Awalnya Rayhaneh dan Morteza bertemu di sebuah kedai kopi. Keduanya pun berkenalan. Saat itu, Rayhaneh yang merupakan desainer interior rumah diminta Morteza untuk merenovasi rumahnya. Mereka pun berencana bertemu kembali.

Pada hari yang telah ditentukan, Morteze menjemput Rayhaneh kemudian menuju lokasi yang wanita itu kira sebagai kantor si anggota intel. Namun ternyata Morteze membawa Rayhaneh ke rumahnya.

Setibanya, Morteze disebutkan mulai menutup dan mengunci rapat rumahnya kemudian mencoba melakukan pelecehan dan kekerasan seksual kepada Rayhaneh. Pria itu mencoba memperkosanya.

Rayhaneh pun tak tinggal diam. Dia melawan dan terus memberontak serangan Morteze. Keduanya terlibat perkelahian sengit hingga akhirnya wanita itu menusuk si pria hingga tewas.

Perempuan yang nyaris jadi korban pemerkosaan itu ditangkap beberapa hari kemudian. Dia kemudian diadili dan dinyatakan bersalah telah membunuh si pria.

Eksekusi hukuman gantung sedianya dilaksanakan pada April 2014 lalu, namun kemudian ditunda oleh pemerintah, dan dilakukan pada 30 September ini.

Petisi 190 Ribu Tanda Tangan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petisi 190 Ribu Tanda Tangan



Kasus yang menimpa Rayhaneh ini telah mengundang protes besar dari masyarakat Iran. Sebanyak 190 ribu orang menandatangani petisi yang meminta pemerintah untuk membebaskan wanita tersebut.

Iran merupakan negara dengan tingkat hukuman yang berat, dan anak-anak pun bisa vonis tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) negara tersebut mengatur bahwa anak-anak bisa diadili setelah mereka memasuki usia puber.

Secara spesifik, menurut KUHPerdata di Iran, anak laki-laki usia 15 tahun dan anak perempuan 9 tahun bisa dikenai hukuman.

Adapun jenis kejahatan yang dikenai hukuman mati adalah yang terlibat kasus penghinaan terhadap Nabi, mengonsumsi narkoba, pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, minum alkohol, homoseksual.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.