Sukses

Tabrak dan Bawa Korban 3 Km di Kaca Mobil, Wanita Dibui 55 Tahun

Masa hukuman penjara setengah abad itu diputuskan karena Sherri dinyatakan bersalah menyetir dalam keadaan mabuk dan tetap menjalankan mobil

Liputan6.com, Los Angeles - Seorang perempuan di Los Angeles, Amerika Serikat, bernama Sherri Lynn Wilkins (53) dijatuhi hukuman penjara 55 tahun karena dinyatakan bersalah telah menabrak seorang pria, Phillip Moreno (31) yang sedang berjalan kaki di trotoar.

Masa hukuman penjara setengah abad itu diputuskan karena Sherri dinyatakan bersalah menyetir dalam keadaan mabuk dan tetap menjalankan mobil ketika Phillip tertancap di kaca jendela sejauh 3 kilometer. Hingga akhirnya sang korban tewas.

Wanita yang berprofesi sebagai konsultan obat-obatan itu baru menghentikan laju kendaraannya setelah diberi isyarat untuk menepi oleh pejalan kaki lain. Kejadian tersebut terjadi pada 12 November 2012.

"Jika dia (Sherri) berhenti, Pak Phillip mungkin masih punya kesempatan untuk hidup," ujar Hakim Pengadilan Los Angeles, Henry J Balai, seperti dimuat Los Angeles Times, Jumat (13/6/2014).

Sherri sendiri membantah dirinya mabuk saat sedang mengendarai mobil, meski pada kenyataannya ia sempat menenggak 3 shot vodka yang dicampur bir dan juga jus tomat.

Dalam pembelannya di pengadilan, Sherri menyatakan, saat sedang mengemudi, ia seperti melihat ada seseorang terjatuh dari langit. Menurut dia, penampakannya tidak jelas dan datang serba mendadak.

"Saat itu saya sangat terkejut, dan saya melihat sesuatu hal yang sangat aneh. Aku tidak tahu jelas apa yang saat itu terjadi. Aku tidak merasa menabraknya," ujar Sherri, seperti dimuat Sydney Morning Herald.

Meski demikian, pengakuannya itu tak membuat hakim memberikan keringanan hukuman kepada Sherri. Hakim Henry menilai bukti telah kuat untuk menunjukkan wanita itu bersalah. Juga karena Sherri memilih membelokkan mobilnya dengan tajam demi melepaskan Moreno dari kaca depan mobilnya, ketimbang meminta bantuan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini