Sukses

BNP2TKI: Tak Benar Eksekusi TKI Satinah Ditunda 2 Tahun

Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan sejumlah formula untuk TKI Satinah.

Liputan6.com, Jakarta Kabar beredar bahwa eksekusi untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) Satinah, terpidana kasus pembunuhan yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi ditunda 2 tahun. Namun, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur membantah hal tersebut.

"Tidak benar," tegas Gatot saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (30/3/2014). "Media yang tulis itu salah kutip. Yang benar, pemerintah (RI) masih proses negosiasi dengan pihak keluarga dan pemerintah melalui Pak Maftuh (Basyuni)."

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan sejumlah formula. Salah satunya penundaan masa tenggat waktu pembayaran diyat dari TKI Satinah kepada pihak keluarga korban di Arab Saudi, hingga 2 tahun.

"Jadi yang dimaksud batas 3 April (2014) itu tenggat waktu, bukan eksekusi. Saya optimis upaya pemerintah untuk Satinah berhasil," paparnya.

Gatot menambahkan, Pemerintah RI saat ini tengah menegosiasikan besar diyat yang harus dibayar Satinah. Pihak keluarga korban di Arab Saudi meminta diyat sebesar 7,5 juta riyal atau Rp 25 miliar.

Sementara itu, Pemerintah RI saat ini menyiapkan 3 juta riyal dari dana DIPA APBN ditambah 1 juta riyal dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati). Sehingga 4 juta riyal sudah disiapkan untuk 'menebus' TKI Satinah agar terbebas dari hukuman pancung. Selain itu, ada 500 ribu riyal bantuan dana dari donatur di Arab Saudi.

"Kita tengah berusaha agar bisa di tengah (harga negosiasi). Jadi 4 juta sudah kita depositkan di pengadilan. Keluarga korban bisa mengambil kapan saja jika mereka setuju dengan 4 juta tersebut," urai Gatot.

Sebelumnya beredar kabar bahwa eksekusi hukuman pancung kepada TKI Satinah ditunda 2 tahun lantaran keluarga korban telah sepakat untuk menerima uang sebesar 1 juta riyal atau sekitar Rp 3 miliar. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

SBY: 176 TKI Sudah Kita Bebaskan dari Hukuman Mati

Beberapa Pengusaha Janji Ikut Saweran Diyat untuk Satinah

Tebus TKI Satinah Rp 25 M, SBY: Negara Harus Menanggung Terus?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini