Sukses

TKI Satinah Terancam Hukum Pancung, RI Kirim Tim ke Arab Saudi

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kasus TKI Satinah yang terancam hukuman pancung.

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kasus Satinah Binti Djumadi atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di negara tersebut.

Setelah berbagai bantuan hukum dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah dalam waktu dekat Indonesia akan mengirim tim khusus dalam upaya meringankan hukuman Satinah.

"Dalam 1-2 hari ke depan juga akan kirim tim, yang sebenarnya sudah selesai kerjanya akhir tahun lalu, tapi masih terus kita gunakan, yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni, ke Saudi Arabia," ujar Djoko di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Dia menjelaskan, tim yang dipimpin mantan Menteri Agama itu akan berupaya mendekati pihak keluarga korban yang dibunuh Satinah. Serta melobi para tokoh masyarakat di sana terkait pembayaran diyat atau uang denda yang diajukan keluarga korban.

"Bapak Presiden juga akan mengirim surat yang kesekiankalinya ke Raja Saudi, untuk memohon, meminta Raja untuk ikut bersama-sama dengan tim ini nanti melobi berkoordinasi dengan keluarga korban agar sedianya 3 April eksekusi pembayaran diyat itu bisa diperpanjang," kata Djoko.

Pada perkara ini, Satinah Binti Djumadi yang merupakan TKI asal Dusun Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terancam hukuman pancung di Arab Saudi setelah divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal.

Putusan hukuman mati dengan cara dipancung tersebut sebenarnya telah ditetapkan pada 3 Maret 2014 lalu. Namun, karena pemerintah berhasil melobi Raja Saudi, Satinah yang kini sudah mendekam dipenjara batal dieksekusi.

Meski Kerajaan Saudi sudah memberikan pengampunan, namun hukum yang berlaku di sana mengatur pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan. Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda atau diyat sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Tebusan Rp 21 M untuk Satinah, Menkum HAM: Ingat Kasus Darsem

Sumbangan untuk TKI Satinah, Menkum HAM: Masyarakat Harus Jeli

Jalani Masa Tahanan, Satinah Makin Khusyuk Beribadah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.