Suami istri yang tinggal di Long Island, Nassau County, New York, itu dinyatakan bersalah karena telah menyiksa dua pembantunya, Samirah dan Nona. Pasangan pengusaha parfum itu menyiksa dengan menyiram kedua pembantunya itu dengan air mendidih. Penyiksaan tak berhenti di situ. Kedua majikan itu pun mengiris telinga pembantunya tersebut. Hakim menemukan bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk berbuat jahat seperti itu.
Dua warga negara Indonesia itu datang secara legal ke Negeri Paman Sam pada tahun 2002. Samirah, 51 tahun, dan Nona, 46 tahun, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Keduanya akan diberikan visa khusus yang memperbolehkan mereka untuk tinggal di Amerika, atau pulang ke Indonesia.(ANS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.